Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memastikan seluruh bahan makanan yang digunakan dalam menu mereka telah bersertifikat halal. Selain itu, daging yang dipasok juga wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang memiliki sertifikasi halal.
Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, KH Ujang Hamdun, menegaskan imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab MUI dalam menjaga umat, baik dari sisi akidah maupun kesehatan.
“Majelis Ulama sangat menjaga dan melindungi umat, termasuk dalam hal kesehatan. Karena itu, kami menekankan kepada seluruh penyelenggara SPPG agar bahan makanan yang digunakan benar-benar bersertifikat halal. Validasi ini bisa dari MUI maupun Kementerian Agama,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, prinsip dasar konsumsi pangan dalam Islam adalah halalan thayyiban: makanan yang halal secara syar’i sekaligus baik dan sehat untuk dikonsumsi.
“Kalau halal, itu dari sisi syariatnya. Kalau thayyib, itu dari sisi gizinya. Jadi ketika gizi terpenuhi dan halal juga terjamin, maka pelaksanaan pangan sesuai dengan syariat. Inilah yang harus dijaga oleh semua pihak,” terangnya dikantor MUI, komplek alun-alun Cisaat.
MUI juga mendorong agar Dinas Kesehatan dan instansi teknis lainnya memperketat pengawasan terhadap aspek gizi dan kehalalan menu di dapur SPPG.
Terkait bahan daging, Ujang menegaskan pentingnya sumber pasokan yang jelas. “Kami mohon kepada supplier, pastikan daging yang disuplai sudah diproses di RPH halal yang bersertifikat. Ini untuk menjamin bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat, terutama di SPPG, sesuai syariat,” tegasnya.
Lebih jauh, MUI bersama Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi telah melatih ratusan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang siap diberdayakan di RPH untuk pemotongan sapi, ayam, maupun kambing. “Alhamdulillah, sudah banyak alumni Juleha yang bisa dipakai jasanya oleh RPH. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memastikan proses pemotongan sesuai syariat,” tambahnya.
MUI juga membuka akses bagi perusahaan atau pengelola SPPG yang ingin mengajukan sertifikasi halal menu masakan mereka. Proses pengajuan disebutnya cukup sederhana.
“Silakan ajukan permohonan ke MUI atau Kementerian Agama. Cukup membawa profil perusahaan, bahan-bahan, dan daftar menu yang biasa digunakan. Insya Allah kami fasilitasi,” jelasnya.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Kabupaten Sukabumi disebut memerlukan perhatian lebih serius terhadap kehalalan pangan.
“Bukan hanya soal formalitas administrasi, tapi soal keyakinan umat. Makanan halal adalah kewajiban, dan gizi yang baik adalah kebutuhan. Keduanya harus dipenuhi bersama-sama,” pungkasnya.
Sumber: @ Dens
Redaktur: Rapik Utama