Home / Kabar Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Kupon Baznas 50 Ribu: MUI Kota Sukabumi Ungkap Dasar Penetapan Zakat Fitrah 2026, Diperkirakan Rp45 Ribu per Jiwa

Sekum MUI Kota Sukabumi H Sulaeman menjelaskan dasar penetapan zakat fitrah 2026 sekitar Rp45 ribu per jiwa dan kupon zakat dan infak Baznas Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Penetapan besaran zakat fitrah di Kota Sukabumi dilakukan melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam proses tersebut, berbagai pertimbangan dikaji, mulai dari aspek syariat hingga kondisi ekonomi masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi, Sulaeman, mengatakan tugas pokok fungsi MUI turut dilibatkan dalam rapat penentuan besaran zakat fitrah bersama pihak terkait. Bahkan, MUI juga menghimpun masukan dari pengurus di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Alhamdulillah ketika penentuannya, kami dari MUI diajak rapat bersama. Ada berbagai pertimbangan yang disampaikan, termasuk masukan dari MUI kecamatan dan kelurahan terkait kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat di setiap daerah berbeda. Namun di Kota Sukabumi, mayoritas warga mengonsumsi beras dengan kualitas baik sehingga hal tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai zakat fitrah.

Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram beras per orang. Dalam praktik di masyarakat, ukuran ini kerap dikonversikan sekitar 3,5 liter beras. Jika dihitung dengan harga beras yang umum dikonsumsi, nilainya diperkirakan sekitar Rp45.000 per jiwa.

Sementara itu, mekanisme pengumpulan zakat fitrah di Kota Sukabumi kini tidak lagi melalui RT atau RW. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menugaskan petugas untuk mendistribusikan kupon zakat langsung ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Sekarang dari Baznas tidak lagi melalui RT atau RW, tetapi ada petugas yang datang ke DKM membawa kupon. Biasanya kupon itu diambil kembali pada malam hari setelah masyarakat menunaikan zakat,”jelasnya.

Menurut Sulaeman, dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap jiwa, bahkan termasuk bayi yang masih dalam kandungan apabila diperkirakan akan lahir sebagai manusia.

MUI berharap penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran kepada para mustahiq, terutama fakir miskin, sehingga pada Hari Raya Idulfitri tidak ada lagi masyarakat yang kekurangan.

“Harapan kami zakat itu benar-benar sampai kepada mustahiq, khususnya fakir miskin. Jangan sampai pada hari Lebaran masih ada yang harus meminta-minta,” tegasnya.

Melalui jaringan MUI di tingkat kecamatan dan kelurahan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bagian dari kewajiban rukun Islam.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Dandim 0607 Sukabumi Tegaskan Peran Strategis Media di Era Digital, Bukan Sekadar Memberitakan ‎

Kabar Daerah

Puluhan Warga Darmareja Nagrak Mendiami Lahan HGU Perkebunan di Sukabumi, Status Tanah Dipertanyakan

Kabar Daerah

Pemdes Tegalpanjang Salurkan Bantuan Pendidikan ke 12 Siswa Disabilitas dan Berprestasi

Kabar Daerah

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Komite, Laskar Fisabilillah Desak Audiensi ke Kemenag Sukabumi

Kabar Daerah

Gardu Induk Jampangkulon 150 KV Dioperasikan PLN, Perkuat Asta Cita Presiden dan Keandalan Listrik Sukabumi Selatan

Kabar Daerah

Futsal MAN 2 Kota Sukabumi Juara I POSMAD PORSENI Madrasah Tingkat Jabar 2026 ‎

Kabar Daerah

Panen Raya Manggis Cikembar Bawa Angin Segar Petani Sukabumi, Harga Naik Dua Kali Lipat, Cek Harganya ‎

Kabar Daerah

Pegawai Setda Sukabumi Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Tradisional