Home / Kabar Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Kupon Baznas 50 Ribu: MUI Kota Sukabumi Ungkap Dasar Penetapan Zakat Fitrah 2026, Diperkirakan Rp45 Ribu per Jiwa

Sekum MUI Kota Sukabumi H Sulaeman menjelaskan dasar penetapan zakat fitrah 2026 sekitar Rp45 ribu per jiwa dan kupon zakat dan infak Baznas Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Penetapan besaran zakat fitrah di Kota Sukabumi dilakukan melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam proses tersebut, berbagai pertimbangan dikaji, mulai dari aspek syariat hingga kondisi ekonomi masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi, Sulaeman, mengatakan tugas pokok fungsi MUI turut dilibatkan dalam rapat penentuan besaran zakat fitrah bersama pihak terkait. Bahkan, MUI juga menghimpun masukan dari pengurus di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Alhamdulillah ketika penentuannya, kami dari MUI diajak rapat bersama. Ada berbagai pertimbangan yang disampaikan, termasuk masukan dari MUI kecamatan dan kelurahan terkait kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat di setiap daerah berbeda. Namun di Kota Sukabumi, mayoritas warga mengonsumsi beras dengan kualitas baik sehingga hal tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai zakat fitrah.

Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram beras per orang. Dalam praktik di masyarakat, ukuran ini kerap dikonversikan sekitar 3,5 liter beras. Jika dihitung dengan harga beras yang umum dikonsumsi, nilainya diperkirakan sekitar Rp45.000 per jiwa.

Sementara itu, mekanisme pengumpulan zakat fitrah di Kota Sukabumi kini tidak lagi melalui RT atau RW. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menugaskan petugas untuk mendistribusikan kupon zakat langsung ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Sekarang dari Baznas tidak lagi melalui RT atau RW, tetapi ada petugas yang datang ke DKM membawa kupon. Biasanya kupon itu diambil kembali pada malam hari setelah masyarakat menunaikan zakat,”jelasnya.

Menurut Sulaeman, dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap jiwa, bahkan termasuk bayi yang masih dalam kandungan apabila diperkirakan akan lahir sebagai manusia.

MUI berharap penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran kepada para mustahiq, terutama fakir miskin, sehingga pada Hari Raya Idulfitri tidak ada lagi masyarakat yang kekurangan.

“Harapan kami zakat itu benar-benar sampai kepada mustahiq, khususnya fakir miskin. Jangan sampai pada hari Lebaran masih ada yang harus meminta-minta,” tegasnya.

Melalui jaringan MUI di tingkat kecamatan dan kelurahan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bagian dari kewajiban rukun Islam.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Wisata Petik Melon Premium SAM FARM Greenhouse Siap Jadi Magnet Baru Pariwisata Sukabumi

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Ungkap Penyebab Kerusakan Daerah Irigasi, Cuaca Ekstrem dan Sampah Jadi Faktor Utama

Kabar Daerah

Disperkim Sukabumi Rampungkan Sarana Air Bersih untuk Ratusan Warga Bojonggenteng

Kabar Daerah

64 Pramuka Sukabumi Siap ke Jambore Nasional, Wabup Andreas: Jangan Hanya Sibuk dengan Gadget

Kabar Daerah

Penonton Padati Stadion Surya Kencana, Konser Musik Gen-Z Dongkrak Aktivitas Ekonomi Lokal

Kabar Daerah

Dua Desa di Jampangkulon Bersaing Jadi Wakil Anugerah Desa Mubarokah Tingkat Kabupaten Sukabumi

Kabar Daerah

Disporapar Buka Suara Soal Konser Surya Kencana, Izin Keramaian dan Semua Risiko Ditanggung EO

Kabar Daerah

DPRD Kota Sukabumi Soroti Konser Surya Kencana: Prioritas Keselamatan dan Perizinan