Home / Kabar Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Kupon Baznas 50 Ribu: MUI Kota Sukabumi Ungkap Dasar Penetapan Zakat Fitrah 2026, Diperkirakan Rp45 Ribu per Jiwa

Sekum MUI Kota Sukabumi H Sulaeman menjelaskan dasar penetapan zakat fitrah 2026 sekitar Rp45 ribu per jiwa dan kupon zakat dan infak Baznas Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Penetapan besaran zakat fitrah di Kota Sukabumi dilakukan melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam proses tersebut, berbagai pertimbangan dikaji, mulai dari aspek syariat hingga kondisi ekonomi masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi, Sulaeman, mengatakan tugas pokok fungsi MUI turut dilibatkan dalam rapat penentuan besaran zakat fitrah bersama pihak terkait. Bahkan, MUI juga menghimpun masukan dari pengurus di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Alhamdulillah ketika penentuannya, kami dari MUI diajak rapat bersama. Ada berbagai pertimbangan yang disampaikan, termasuk masukan dari MUI kecamatan dan kelurahan terkait kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat di setiap daerah berbeda. Namun di Kota Sukabumi, mayoritas warga mengonsumsi beras dengan kualitas baik sehingga hal tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai zakat fitrah.

Secara syariat, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram beras per orang. Dalam praktik di masyarakat, ukuran ini kerap dikonversikan sekitar 3,5 liter beras. Jika dihitung dengan harga beras yang umum dikonsumsi, nilainya diperkirakan sekitar Rp45.000 per jiwa.

Sementara itu, mekanisme pengumpulan zakat fitrah di Kota Sukabumi kini tidak lagi melalui RT atau RW. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menugaskan petugas untuk mendistribusikan kupon zakat langsung ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Sekarang dari Baznas tidak lagi melalui RT atau RW, tetapi ada petugas yang datang ke DKM membawa kupon. Biasanya kupon itu diambil kembali pada malam hari setelah masyarakat menunaikan zakat,”jelasnya.

Menurut Sulaeman, dalam pandangan mazhab Imam Syafi’i, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap jiwa, bahkan termasuk bayi yang masih dalam kandungan apabila diperkirakan akan lahir sebagai manusia.

MUI berharap penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran kepada para mustahiq, terutama fakir miskin, sehingga pada Hari Raya Idulfitri tidak ada lagi masyarakat yang kekurangan.

“Harapan kami zakat itu benar-benar sampai kepada mustahiq, khususnya fakir miskin. Jangan sampai pada hari Lebaran masih ada yang harus meminta-minta,” tegasnya.

Melalui jaringan MUI di tingkat kecamatan dan kelurahan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bagian dari kewajiban rukun Islam.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Teladani Nilai Pengorbanan dan Kejujuran di Momentum Iduladha 1447 H

Kabar Daerah

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, Dorong Penyiaran Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Kabar Daerah

SKAUD ke-2 Misbahul Aulad Sukabumi Dorong Kreativitas Anak dan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kabar Daerah

Lautan Biru di Nagrak! Euforia Bupati dan DPRD Sukabumi Rayakan Persib Juara Bersama Ribuan Bobotoh

Kabar Daerah

Nobar Persib vs Persijap di Sukabumi Diserbu Ribuan Bobotoh, Gebyar Olahraga dan UMKM Jadi Magnet Warga

Kabar Daerah

Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar, Perkuat Bisnis Berkelanjutan

Kabar Daerah

Persib di Ujung Juara! Pemkab Sukabumi Gelar Gebyar Olahraga, Budaya hingga Layanan Gratis 

Kabar Daerah

Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak, Damkar Sukabumi Bergerak Cepat Bersama TNI dan Warga