KPK menyerahkan hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemkab Sukabumi serta meluncurkan SIMPATIK/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Bupati Sukabumi Asep Japar.
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Aset merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Deputi KPK Asep Guntur mengatakan, penyerahan aset merupakan bagian akhir dari proses penanganan perkara korupsi setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Baca Juga :
151 Siswa dan Guru SMK di Gunungguruh Diduga Keracunan MBG, Dinkes Sukabumi Investigasi
Ia berharap aset tanah dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemerintah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain penyerahan aset, kegiatan juga diisi sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) milik Pemkab Sukabumi.
Asep Guntur mengapresiasi pengembangan SIMPATIK sebagai langkah digitalisasi pengelolaan aset. Menurutnya, sistem ini berpotensi meningkatkan efektivitas penataan administrasi aset sekaligus mengurangi risiko dokumen hilang atau terselip.
Baca Juga :
Disperkim Sukabumi Perkuat Sosialisasi Penataan Lapangan Sekarwangi Cibadak bersama Ormas dan OKP
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan, hibah aset merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.
”Penyerahan hibah diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Menurutnya, penerimaan BMN eks barang rampasan negara menjadi momentum memperkuat sinergi Pemkab Sukabumi dengan pemerintah pusat, khususnya KPK, sekaligus mendorong tata kelola aset berbasis digital melalui SIMPATIK.
Pada kesempatan sama, KPK RI juga menyerahkan dokumen dan sertifikat aset kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







