Home / Pemerintahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Bahas Reforma Agraria dan HGB PT Surya Petani Seluas 32 Hektare

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana diwawancara awak media di gedung pendopo / Foto: MediaAksara 

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID–Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas pemanfaatan lahan seluas 32 hektare milik PT Surya Petani berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan berakhir pada 2028 yang berada di wilayah Kecamatan Sukabumi.

‎Evaluasi dan pembahasan usulan perpanjangan HGB dilaksanakan di Pendopo, Senin 19/10/2026). Termasuk membahas terbitnya Undang-Undang Reforma Agraria sekaligus menelusuri bagaimana kondisi pemanfaatan lahan serta pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan selama masa berlaku HGB.

‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dikonfirmasi MediaAksara mengatakan rapat koordinasi Komisi I bersama perwakilan PT Surya Petani bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur perizinan, kepala desa, serta camat Sukabumi.

‎Menurut Andri, pertemuan menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi riwayat pengelolaan lahan dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.

‎‎”Pada pertemuan awal ini, kami ingin mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan telah dilaksanakan selama satu periode pemanfaatan HGB, apakah mau diperpanjang atau bagaimana” ujarnya.


BACA JUGA :

‎DPR RI Minta Tinjau Ulang Rencana  Batalyon TP 345 di Sukabumi, Petani Bagja Sutra Sampaikan Aspirasi ke Wakil Rakyat ‎

‎Ia menyebutkan, rapat menghasilkan sejumlah catatan, termasuk terkait paparan dari pemegang HGB sedang terkendala pembiayaan dan kerja sama dengan investor. Catatan itu akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

‎Komisi I juga berencana mengagendakan rapat lanjutan serta peninjauan langsung ke lokasi untuk mengetahui kondisi faktual pemanfaatan lahan.

‎Andri menegaskan, penilaian lebih lanjut harus didasarkan pada pemeriksaan objektif, bukan asumsi. Berdasarkan informasi awal dalam rapat, lahan masih dikuasai perusahaan dan belum ditemukan indikasi tumpang tindih penguasaan. Namun, kondisi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

‎Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi usulan perpanjangan atau pembaharuan termasuk mengawasi pengelolaan lahan dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya.

‎Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemegang HGB serta pihak dinas terkait lainnya untuk menyampaikan informasi publik sesuai kewenangan demi pemberitaan yang berimbang.

‎

‎Reporter: Sr1

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha

Pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ajak Ulama Bersinergi Atasi Pengangguran dan Tingkatkan Kesejahteraan

Pemerintahan

Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345