Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat ibu tiri berinisial TR memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polres Sukabumi, Kamis (21/5/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini sepenuhnya ditangani jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengatakan berkas perkara TR telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Pada hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama TR. Perkara ini memang menjadi perhatian publik,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Abram, jaksa saat ini tengah menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam kasus tersebut, TR dijerat dakwaan alternatif terkait dugaan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika terbukti menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, proses pembuktian banyak bertumpu pada bukti digital seperti rekaman video, percakapan chat, dan keterangan sejumlah saksi.
“Barang bukti didominasi video, chat, serta keterangan saksi,” kata Abram.
Selain TR, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima berkas perkara tersangka lain berinisial AS terkait dugaan penelantaran anak. Namun, adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak membuat jaksa harus bekerja ekstra hati-hati dan objektif.
Saat ini, TR resmi ditahan pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Reporter: Juliansyah / M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







