Dua WBP beragama Kristen di Lapas Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Khusus Natal 2025/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID– Hari Raya Natal 2025 menjadi momen penuh makna bagi dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Negara menghadirkan kado Natal berupa Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, perilaku baik, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kegiatan merupakan wujud nyata pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan. Surat keputusan dibacakan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Eris Rivaldi Juliansyah.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal kepada dua narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Keduanya dinilai konsisten menunjukkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif selama mengikuti proses pembinaan di dalam lapas.
Adapun penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 (RK I) di Lapas Kelas IIB Sukabumi yaitu Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) yang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 (satu) bulan, serta Medi Sinaga Bin Alm. Plemon Simanjorang yang menerima remisi selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya ditegaskan pemberian remisi bukanlah hadiah, melainkan hak narapidana yang diberikan negara setelah memenuhi syarat yang ditetapkan secara objektif dan transparan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan sikap yang nyata selama menjalani masa pidana,” ujar Budi Hardiono.
Lebih lanjut disampaikan peringatan Hari Raya Natal diharapkan menjadi momentum refleksi diri, penguatan iman, serta dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







