Home / Pemerintahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Kades Cibolang Mundur! PJ Kades Ema: Dana Desa Lancar Salur Sesuai Aturan

Musyawarah Desa Cibolang dihadiri Muspika Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi : Penjabat Kepala Desa Cibolang, Ema Alawiyah / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pasca mundurnya Arif agung gumelar dari jabatan Kepala Desa pada Juni 2025. Sebagai gantinya,
Ema Alawiyah kepada MediaAksara memastikan tata kelola pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025 berjalan transparan dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Cibolang, Ema Alawiyah, dikantor kecamatan Gunungguruh.

Menurutnya, usai resmi dilantik pada Kamis, 3 Juli 2025. Sehari setelah pelantikan, pada 4 Juli 2025, Ema melakukan relokasi jabatan perangkat desa sebagai langkah awal penataan pemerintahan.

“Relokasi jabatan ini hanya reposisi, bukan pergantian. Misalnya, yang semula di bagian perencanaan dipindahkan ke bagian lain agar lebih efektif. Hak PJ Kepala Desa sama dengan definitif, jadi ini penyesuaian demi optimalisasi kerja perangkat,” jelasnya.

Baca:https://mediaaksara.id/peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-dan-haul-akbar-uwa-zezen-ponpes-azzainiyyah-sukabumi-pusat-spiritualitas-dan-keilmuan/

Pada 6 Juli 2025, dana desa mulai masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) Cibolang. Tahapan pencairan dimulai 7 Juli 2025 dengan menyalurkan anggaran ke RT, RW, serta kelembagaan desa, berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

Ema menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik desa dituntaskan di tahap I. “Nilai pembangunan sekitar Rp400 juta kurang, dan Alhamdulillah semua sudah selesai di tahap pertama,” ujarnya. Setelah itu, pihak desa kembali mengajukan pencairan tahap II, baik ADD maupun DD, ke Pemkab Sukabumi melalui Kantor Kecamatan Gunungguruh.

Baca: https://mediaaksara.id/viral-jembatan-gantung-jampangkulon-rusak-bupati-sukabumi-segera-dibangun-ulang/

Tahap II, lanjut Ema, program difokuskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa. “Tidak ada lagi kegiatan fisik di tahap II, semuanya untuk pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan,” tegasnya pada Selasa (26/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan dalam pengelolaan dana desa. “Alhamdulillah, pencairan anggaran bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tentu mengacu pada regulasi seperti Permendagri dan aturan teknis lainnya,” tambah Ema.

Dengan strategi menuntaskan pembangunan fisik lebih awal, lalu melanjutkan ke program pemberdayaan, Desa Cibolang menargetkan roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎