Aksi Puluhan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Balai Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan, rangkap jabatan, dan praktik penunjukan jabatan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Sorotan ini menguat setelah pengangkatan Muhamad Gulam Zakia sebagai Direktur PD Waluya yang dinilai IMM tidak melalui proses seleksi terbuka.
Ketua IMM Sukabumi, Muamad Fajri Nur Rizky, berpendapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi gagal menjalankan fungsi pengawasan seleksi jabatan. Ia menilai lembaga tersebut justru membiarkan proses berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi perampasan ruang publik dan pelecehan terhadap prinsip pemerintahan yang baik,” ujar Fajri, Jumat (8/8/2025).
Fajri juga menyoroti SK Wali Kota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025 yang menunjuk Ubaydillah sebagai Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) 2025–2029 sekaligus Plt Dewan Pengawas PDAM dan RSUD R. Syamsudin, SH. Ubaydillah disebut sebagai adik Wali Kota dan mantan narapidana korupsi.
Menurutnya, rangkap jabatan bertentangan dengan PP No. 54/2017, Permendagri No. 37/2018, dan Pasal 17 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang jabatan rangkap jika menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih lanjut, IMM menuding Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melakukan kebohongan publik terkait pengunduran dirinya dari Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Meski mengklaim mundur demi menghindari konflik kepentingan, nama Ayep Zaki disebut masih tercatat dalam struktur organisasi yayasan dan aktif mengelolanya.

“Kebohongan ini bukan perkara sepele. Ini bentuk kejahatan moral terhadap kepercayaan publik,” tegas Fajri.
IMM berpendapat kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan politisasi lembaga sosial. Mereka mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya:
1. Mencabut SK dan membubarkan TKPP.
2. Menghentikan penunjukan langsung jabatan publik.
3. Klarifikasi terbuka Wali Kota terkait posisinya di YPPDB.
4. Publikasi data pejabat rangkap jabatan.
5. Seleksi ulang jabatan strategis secara terbuka.
6. Klarifikasi pelanggaran prosedural seleksi.
7. Audit independen proses seleksi jabatan strategis dua tahun terakhir.
IMM menegaskan, pembiaran praktik ini akan mendorong terbentuknya struktur birokrasi oligarkis yang dikuasai segelintir orang tanpa kontrol publik.
Sumber: Lingkarpena
Redaktur: Rapik Utama







