Home / Pemerintahan

Rabu, 5 November 2025 - 17:37 WIB

DPTR Sukabumi Sosialisasikan Perbup No. 31 Tahun 2025: Tegaskan Aturan Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU Perkebunan

DPTR Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Perbup No. 31 Tahun 2025 kepada Camat dan Kepala Desa / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2025 tentang rekomendasi bupati dalam pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).Kegiatan berlangsung di Hotel Augusta, Jalan Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, pada Rabu (5/11/2025).

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, perwakilan dari 47 kecamatan, Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) , serta organisasi kepala desa

Kepala Bidang Pertanahan pada DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, kepada MediaAksara menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai tata cara dan ketentuan terbaru dalam penerbitan rekomendasi HGU.

Baca: https://mediaaksara.id/lapas-sukabumi-gandeng-polres-kota-latih-petugas-penggeledahan-antinarkoba-tegas-profesional-dan-beretika/

“Perbup Nomor 31 Tahun 2025 ini merupakan revisi dari Perbup Nomor 43 Tahun 2017. Dulu hanya mengatur pembaruan dan perpanjangan, namun kini ditambah dengan pemberian HGU. Perubahan dilakukan karena adanya penyesuaian nomenklatur dan regulasi pendukung,” ujarnya mewakili Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi bupati tidak dapat terbit secara otomatis sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi dari tingkat desa hingga kecamatan.

“Sebelum rekomendasi bupati keluar, harus ada dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Dukungan dari Desa dan Kecamatan, serta rekomendasi camat. Semua itu menjadi dasar dalam proses pemberian dan perpanjangan HGU,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kantor-imigrasi-sukabumi-bersama-dpmptsp-buka-inovasi-layanan-paspor-di-mpp-palabuhanratu/

Adrian menambahkan, bagi perusahaan perkebunan, rekomendasi tersebut menjadi tiket administratif dalam pengajuan HGU. Namun bagi masyarakat, hal ini menjadi peluang untuk menyalurkan aspirasi terkait lahan garapan di wilayah perkebunan.

“Melalui rekomendasi bupati, pemerintah dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat agar lahan perkebunan juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi warga sekitar,” tambahnya.

DPTR berharap revisi Perbup mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan lahan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kantor Imigrasi Sukabumi Bersama DPMPTSP Buka Inovasi Layanan Paspor di MPP Palabuhanratu

Pemerintahan

Lapas Sukabumi Gandeng Polres Kota Latih Petugas Penggeledahan Antinarkoba: Tegas, Profesional, dan Beretika

Pemerintahan

BKPSDM Sukabumi Pastikan Penetapan 8.169 PPPK Paruh Waktu Sesuai Regulasi Pemerintah

Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Hidupkan Kembali Jalur Sepeda: Langkah Nyata Menuju Kota Sehat, Hijau, dan Ramah Lingkungan

Pemerintahan

Apel Siaga Bencana di Sukabumi: Sekda Ajak Warga Tetap Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem

Pemerintahan

HKN ke-61, Puskesmas Warungkiara Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Edukasi Hidup Sehat di Desa Bantarkalong

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Asep Japar Tinjau Hunian Tetap Penyintas Bencana di Nyalindung: Dorong Warga Jaga Lingkungan dan Kebersihan

Pemerintahan

Dinsos Sukabumi Dorong Labelisasi Rumah Penerima Bansos sebagai Kontrol Sosial Masyarakat