DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 untuk membahas Raperda perubahan SOTK / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27, Kamis (15/10/2026), dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam rapat, Wakil Bupati Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.
Baca Juga :
Bukan Sekadar Scroll! Siswa SMPN 13 Sukabumi Bikin Film Pendek Sarat Pesan Moral
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan jawaban pemerintah daerah menjadi bahan kajian dalam tahapan pembahasan selanjutnya. DPRD juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan, dengan Komisi I ditugaskan membahas Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah mengapresiasi masukan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Penataan perangkat daerah perlu mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan Raperda diharapkan berlangsung cermat dan konstruktif sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penataan organisasi perangkat daerah tersebut diarahkan untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Humas Setwan DPRD Kab.Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







