Bupati Sukabumi Asep Japar didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ditengah maraknya kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah berbeda. Alih-alih menaikkan tarif, ia justru memberikan pengurangan dan bonus bagi warga yang taat membayar pajak, bahkan menyediakan hadiah umrah.
“Kami ada program tebus murah, yaitu pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif. Syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025,” kata Bupati usai membuka pasar murah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).
Program tebus murah berlaku hingga 30 September 2025. Bagi warga yang melunasi PBB-P2 tahun 2025, tunggakan pajak tahun 1994–2012 akan dihapus sepenuhnya. Tunggakan tahun 2013–2019 mendapatkan diskon 50 persen, tahun 2020–2021 sebesar 40 persen, tahun 2022 sebesar 30 persen, tahun 2023 sebesar 20 persen, dan tahun 2024 sebesar 10 persen.
Didampingi Kepala Bapenda, Bupati Asep menegaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak.
Baca: https://mediaaksara.id/dpu-kabupaten-sukabumi-gelar-lomba-meriahkan-hut-ri-ke-80-dan-hjks-ke-155/
“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga langkah ini bisa meningkatkan partisipasi dan kesadaran warga membayar pajak,” ujarnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor desa, outlet pelayanan, melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110, atau menggunakan aplikasi Smart Bapenda yang bisa diunduh di Play Store.
Sumber: Diskominfo Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







