Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki diwawancara awak media di kantor Disnakertrans / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Program perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan serius. Salah satunya, bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah selatan yang tak kunjung bisa difungsikan akibat kondisi bangunan yang tidak layak pakai sejak 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Disnakertrans, Kamis (7/8/2025).
“Bangunan itu sejak diserahkan oleh bidang aset, belum bisa digunakan karena memang tidak layak. Dan kami juga tidak punya anggaran untuk merehabnya,” jelas Eki.
Baca: https://mediaaksara.id/mau-goreng-kerupuk-nyaris-kebakaran-warga-benteng-luka-akibat-gas-bocor/
Dalam rakor, Komisi IV DPRD menunjukkan komitmennya mendukung sejumlah program DP3A. Mereka juga merespons persoalan minimnya tindak lanjut dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Beliau (Komisi IV) menyampaikan banyak kasus yang terjadi, tapi penanganannya masih kurang. Oleh karena itu mereka berencana akan membantu terkait anggaran,” tambah Eki.
Selain itu, Eki juga mengungkapkan adanya rencana perubahan anggaran tahun 2025, termasuk efisiensi dan perubahan nomenklatur yang sedang digodok. Ia berharap perubahan ini dapat menjadi peluang tambahan anggaran bagi DP3A.
“Komisi IV sudah mendengarkan paparan kita soal rencana perubahan anggaran, termasuk usulan penambahan dan kekurangan yang dibutuhkan” tuturnya.
Meski begitu, Eki menyadari kondisi efesiensi anggaran di Kabupaten Sukabumi. Ia tetap bersyukur karena setidaknya sudah ada dukungan moral dan perhatian dari pihak legislatif.
“Mudah-mudahan saja bisa terealisasi. Kita sudah mendapat dukungan moral, itu pun sudah Alhamdulillah,” pungkasnya.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama.







