Sejumlah masyarakat dan petani dari Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak mendatangi Kantor Desa Tenjojaya meminta mediasi dengan PT Bogorindo / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ketegangan antara petani Desa Tenjojaya dengan pihak PT Bogorindo di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok petani mendatangi Kantor Desa Tenjojaya pada Senin (20/10/2025), untuk meminta mediasi langsung dari pemerintah desa.
Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Aziz, membenarkan adanya pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Menurutnya, para petani mengaku dirugikan atas aktivitas yang dilakukan PT Bogorindo di area lahan garapan mereka.
“Warga kami meminta Pemdes Tenjojaya untuk memfasilitasi mediasi dengan PT Bogorindo. Intinya mereka merasa ada kerugian yang harus diklarifikasi,” ujar Jamaludin kepada MediaAksara.id.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah desa belum menerima kejelasan resmi terkait izin maupun aktivitas perusahaan di lahan tersebut.
“Soal izin pun sementara kami belum dikonfirmasi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Terkait isu yang beredar perihal PT Bogorindo akan membangun danau di kawasan tersebut, Jamaludin menuturkan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami juga masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait. Jadi belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jamaludin berharap pihak perusahaan dapat bersikap terbuka dan menanggapi keluhan masyarakat secara bijak.
“Kami ingin masalah diselesaikan dengan cara damai. Pihak perusahaan diharapkan terbuka agar tidak menimbulkan ketegangan baru,” harapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga, Dodi Supriyatna, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat ke kantor desa merupakan bentuk protes atas dugaan pengrusakan tanaman milik petani yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Kami datang karena tanaman warga dirusak oleh PT Bogorindo. Tapi pihak perusahaan justru saling lempar tanggung jawab,” kata Dodi.
Menurutnya, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menggarap lahan tersebut karena lahan dimaksud merupakan tanah sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Tanah ini statusnya masih sitaan kejaksaan, dan selama proses hukum berlangsung kami diperbolehkan menggarapnya. Jadi masyarakat tidak merasa melanggar,” ujarnya.
Dalam mediasi yang digelar di kantor desa, dua perwakilan dari PT Bogorindo hadir, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media setelah pertemuan selesai.
Warga berharap mediasi menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara damai tanpa menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.
Reporter: Juliansyah / M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







