Home / Kabar Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Seren Taun Gelaralam ke-657: Menjaga Warisan Leluhur Sunda, Menyatu dengan Alam dan Kearifan Patanjala

Seren Taun GelarAlam ke-657, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa (@rumi) 

MEDIAAKSARA.ID – Puncak acara Seren Taun Gelaralam ke-657 di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/10/2025), menjadi momentum sakral pelestarian warisan leluhur Sunda. Acara tahunan yang bertajuk “Buku Taun Sandi Bulan Kebo Mulih Pakandangan Nyoreang Alam Katukang, Nyawang Mangsa Nu Bakal Datang” dihadiri Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Gelaran budaya ini bukan sekadar bentuk syukur dan ritual panen raya, tetapi juga perwujudan filosofi hidup masyarakat adat Kasepuhan yang selaras dengan alam. Salah satu tokoh yang memberi perhatian khusus terhadap nilai-nilai tradisi tersebut adalah Bayu Permana, aktivis lingkungan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Seren Taun adalah warisan leluhur yang sarat makna. Nilai-nilainya relevan dengan pengetahuan tradisional Patanjala, yang mengajarkan keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta,” ujar Bayu Permana dari Fraksi PKB.

Baca:https://mediaaksara.id/sorotan-mbg-sukabumi-191-dapur-beroperasi-tanpa-sertifikat-laik-higiene-sanitasi-dinkes-masih-berproses/

Seren Taun Gelaralam yang digelar sejak 2 hingga 5 Oktober 2025 ini juga bertepatan dengan Riungan Gede Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-12. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para “olot” (tetua adat) dan utusan kasepuhan dari empat kabupaten: Sukabumi, Bogor, Lebak, dan Pandeglang.

Momentum terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) . Menurut Bayu, hadirnya perda tersebut merupakan kado terbaik bagi masyarakat adat di Sukabumi.

“Dengan perda ini, masyarakat adat sebagai subjek hukum kini mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Langkah selanjutnya adalah perjuangan mendapatkan hak atas wilayah adat yang telah diwariskan turun-temurun,” jelasnya pada Rabu (8/10/2025).

Baca:https://mediaaksara.id/pemkab-sukabumi-lakukan-rotasi-dan-promosi-293-pejabat-asn-perkuat-kinerja-birokrasi/

Lebih jauh, masyarakat kasepuhan memiliki sistem pengetahuan tata guna lahan yang sangat rinci, mencakup kawasan Gunung Kaian, Cinyusu Rumaten, Sampalan Kebonan, hingga Legok Balongan. Pengetahuan tersebut menunjukkan kesadaran ekologis tinggi, terutama dalam menjaga sumber mata air.

Serentaun Kasepuhan GelarAlam, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa (@rumi)
Serentaun Kasepuhan GelarAlam, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa (@rumi)

Di luar komunitas kasepuhan, masyarakat Sukabumi juga memiliki komunitas asal yang memegang teguh nilai-nilai serupa, seperti masyarakat di wilayah aliran Sungai Cicatih, Cimandiri, Cipelang, dan Citarik. Mereka berpegang pada Pengetahuan Tradisional Patanjala yang bersumber dari Naskah Amanat Galunggung (Prabu Darmasiksa, abad ke-13).

Baca: https://mediaaksara.id/1-200-bidang-tanah-tol-sukabumi-data-harus-akurat-aman-pemprov-jabar-targetkan-operasional-tol-sukabumi-rampung-lebaran-2026/

Bayu mengutip teks kuno yang berbunyi: “Kuna urang ala lwirna patanjala, Pata ngarana cai, Jala ngarana apya” (Kita ikuti cara mengalirnya Patanjala; Pata berarti air, Jala berarti wilayah air).

Serentaun Kasepuhan GelarAlam, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
Pemandangan Leuit (lumbung pada) Kasepuhan GelarAlam, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

Metode Patanjala mengajarkan konsep zonasi berbasis ekologi: larangan (pelestarian), tutupan (perlindungan), dan baladahan (pemanfaatan). Sementara secara struktural, ruang dibagi menjadi karamaan (hulu/spiritual), karesian (pengetahuan), dan kaprabuan (administratif) sebuah sistem tata ruang ekologis yang sudah dikenal jauh sebelum konsep modern perencanaan wilayah hadir.

Baca: https://mediaaksara.id/komisi-iii-dorong-perumda-bpr-sukabumi-perkuat-layanan-inklusif-dan-digitalisasi-ekonomi-rakyat/

Kini, nilai-nilai Patanjala mulai diformulasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional Patanjala. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus menjadi dasar kebijakan pelindungan kawasan sumber air di Sukabumi.

Bayu Permana berharap, kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat menjaga harmoni antara manusia dan alam sebagaimana amanat leluhur.

“Semoga upaya ini sejalan dengan cita-cita para karuhun: gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Melestarikan tradisi, menatap alam, dan menyambut masa depan,” pungkasnya.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan