Home / Pemerintahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Kades Cibolang Mundur! PJ Kades Ema: Dana Desa Lancar Salur Sesuai Aturan

Musyawarah Desa Cibolang dihadiri Muspika Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi : Penjabat Kepala Desa Cibolang, Ema Alawiyah / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pasca mundurnya Arif agung gumelar dari jabatan Kepala Desa pada Juni 2025. Sebagai gantinya,
Ema Alawiyah kepada MediaAksara memastikan tata kelola pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025 berjalan transparan dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Cibolang, Ema Alawiyah, dikantor kecamatan Gunungguruh.

Menurutnya, usai resmi dilantik pada Kamis, 3 Juli 2025. Sehari setelah pelantikan, pada 4 Juli 2025, Ema melakukan relokasi jabatan perangkat desa sebagai langkah awal penataan pemerintahan.

“Relokasi jabatan ini hanya reposisi, bukan pergantian. Misalnya, yang semula di bagian perencanaan dipindahkan ke bagian lain agar lebih efektif. Hak PJ Kepala Desa sama dengan definitif, jadi ini penyesuaian demi optimalisasi kerja perangkat,” jelasnya.

Baca:https://mediaaksara.id/peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-dan-haul-akbar-uwa-zezen-ponpes-azzainiyyah-sukabumi-pusat-spiritualitas-dan-keilmuan/

Pada 6 Juli 2025, dana desa mulai masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) Cibolang. Tahapan pencairan dimulai 7 Juli 2025 dengan menyalurkan anggaran ke RT, RW, serta kelembagaan desa, berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

Ema menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik desa dituntaskan di tahap I. “Nilai pembangunan sekitar Rp400 juta kurang, dan Alhamdulillah semua sudah selesai di tahap pertama,” ujarnya. Setelah itu, pihak desa kembali mengajukan pencairan tahap II, baik ADD maupun DD, ke Pemkab Sukabumi melalui Kantor Kecamatan Gunungguruh.

Baca: https://mediaaksara.id/viral-jembatan-gantung-jampangkulon-rusak-bupati-sukabumi-segera-dibangun-ulang/

Tahap II, lanjut Ema, program difokuskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa. “Tidak ada lagi kegiatan fisik di tahap II, semuanya untuk pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan,” tegasnya pada Selasa (26/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan dalam pengelolaan dana desa. “Alhamdulillah, pencairan anggaran bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tentu mengacu pada regulasi seperti Permendagri dan aturan teknis lainnya,” tambah Ema.

Dengan strategi menuntaskan pembangunan fisik lebih awal, lalu melanjutkan ke program pemberdayaan, Desa Cibolang menargetkan roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat