Home / Pemerintahan

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:11 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Dukung Perpanjangan Izin HGU PT Sugih Mukti: Perhatikan Warga Warungkiara

Rakor Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas pembaharuan izin HGU PT Sugih Mukti Halimun, Desa/Kecamatan Warungkiara / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti Halimun di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Jumat (18/7/2025). Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Gedung SDA, Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi.

Rakor dihadiri Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Kecamatan Warungkiara, Pemerintah Desa Warungkiara, serta manajemen PT Sugih Mukti Halimun.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan proses perpanjangan izin HGU seluas kurang lebih 400 hektare harus memperhatikan aspek prosedural serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pelajar-terserempet-ka-siliwangi-di-sukabumi-perlintasan-tanpa-palang-kembali-telan-korban/

“Kami meminta agar kebutuhan warga Desa Warungkiara benar-benar diakomodir dalam proses penataan lahan. Pemukiman yang sudah ada harus menjadi bagian dari pertimbangan penataan,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, pihaknya telah memverifikasi data sementara dari pemerintah desa telah diinput dan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Komisi I mendukung agar perpanjangan HGU dapat berjalan lancar dan tetap mengacu pada prinsip keadilan bagi masyarakat.

Sejalan dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN, penataan lahan yang telah digarap oleh warga juga menjadi fokus penting. Monev menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mengawasi tata kelola lahan dan memastikan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat.

Baca: https://mediaaksara.id/pwi-kecam-keras-pengosongan-graha-pers-indramayu-tamparan-demokrasi-pemkab-indramayu-antikritik/

Administrator PT Sugih Mukti Halimun, Suparjan,kepada MediaAksara menyampaikan perusahaan telah mengajukan pembaruan izin HGU dan telah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

“Kami membahas pembaruan HGU seluas sekitar 400 hektare. Rencananya, lahan tersebut tetap akan ditanami karet, melanjutkan pola perkebunan yang telah menghasilkan hingga 80 persen,” jelas Suparjan.

Ia juga menuturkan aspirasi warga telah ditampung dan pihak perusahaan telah meninjau langsung ke lapangan. Dukungan dari DPRD dan pemerintah desa dinilai sebagai sinyal positif terhadap kelanjutan investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal di Warungkiara.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat