Klarifikasi Kepala Desa Cisaat Iwan Setiawan Atas Surat Permohonan Dana CSR di Ramadan 1446 H /Foto: Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID – Pasca Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, pada Kamis, 13 Maret 2025 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1446 H, ini mengundang kritik tajam dari warganet.
Sebelumnya di beberapa platform media sosial, surat bernomor 141/15-Pem/III/2025 dengan kop lambang Garuda tersebut memicu ratusan komentar bernada negatif. Sejumlah warganet menilai permohonan dana sosial tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak etis.
Menanggapi polemik ini, pada Jumat (04/04/2025), Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, bersama Sekretaris Desa Wahyu Budiman dan jajarannya, memberikan klarifikasi kepada MediaAksara.id.
“Saya, Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi atas beredarnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada para pelaku UKM dan pengusaha di wilayah Desa Cisaat,” ujar Iwan Setiawan.
Baca: https://mediaaksara.id/viral-surat-permohonan-csr-pemdes-cisaat-menuai-kritik-netizen-kades-bungkam/
Ia mengakui bahwa surat tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Langkah tersebut bukan merupakan kebijakan yang tepat dan tidak mencerminkan semangat pelayanan serta integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah desa.”

Lebih lanjut, Kades Iwan menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Pemerintah Desa Cisaat berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan mengedepankan etika pelayanan publik.
“Sekali lagi, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri demi kepentingan bersama,” pungkasnya di Kantor Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Desa Cisaat, Wahyu Budiman, turut memberikan penjelasan tambahan terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cisaat akan mengambil langkah konkret guna memastikan keterbukaan informasi dan menjalin kembali hubungan baik dengan masyarakat serta para pelaku usaha yang menerima surat tersebut.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, kami berencana mengadakan acara halal bihalal dengan pihak-pihak yang menerima surat permohonan CSR. Dalam pertemuan nanti, kami akan menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta menjelaskan secara terbuka mengenai pendapatan dan penyaluran dana yang telah terkumpul agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” kilas Wahyu.
Redaktur: Rapik Utama






