
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polemik bau peternakan ayam yang dikeluhkan warga Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR), Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Persoalan ini mencakup upaya mencari solusi bagi warga, mediasi pemerintah desa, hingga kejelasan perizinan usaha peternakan.
Pemilik kandang ayam, Taufiq Yuda Handayana, sebelumnya pada Sabtu (17/10) menyatakan terbuka untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi kandang. Namun, ia menyampaikan sejumlah persyaratan yang menurutnya perlu disepakati bersama.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mendorong pemerintah desa agar memfasilitasi dialog antara warga dan pemilik usaha guna mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Karena itu, kami berharap pemerintah desa segera melakukan dialog untuk memediasi permasalahan warganya sehingga menghasilkan win-win solution. Kami akan memonitor dan berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Nagrak,” ungkap Iwan melalui sambungan telepon.
Iwan juga menanggapi informasi mengenai pengaduan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Sukabumi.Menurutnya, hingga saat memberikan keterangan, Komisi I belum menerima surat pengaduan tersebut secara langsung.
“Saya di Komisi I belum menerima surat pengaduan tersebut. Mungkin oleh pimpinan DPRD, surat pengaduannya didisposisikan ke Komisi II yang merupakan mitra DLH,” katanya, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga :
Terkait perizinan usaha, Iwan menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendorong penyelesaian persoalan di wilayahnya. Ia berharap komunikasi dan koordinasi lintas pemerintahan dapat dilakukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Terpisah, Kepala Desa Darmareja, Cecep, yang akrab disapa Kakek, mengatakan berdasarkan pengetahuannya, kandang ayam milik masyarakat telah berdiri lebih dahulu dibandingkan kawasan Perumahan Fitra Pratama Residen.
“Sebenarnya lebih dulu berdiri kandang ayam milik masyarakat ketimbang perumahan. Bila tidak salah, bangunan kandang lebih dahulu berdiri ketika zaman kepala desa sebelum saya,” ujar Cecep saat dikonfirmasi MediaAksara.id melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, Cecep mengaku belum melakukan pengecekan secara langsung terkait perizinan kandang ayam atau Perumahan.Ia juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijadwalkan akan mengunjungi lokasi kandang pada hari ini.
”Perihal izin juga saya belum kontrol. Menurut informasi, hari ini akan ada kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi kandang, dan ke Pemdes juga belum ada informasi,” pungkasnya.
Polemik ini memerlukan penanganan yang mengedepankan dialog, pemeriksaan lapangan, serta kejelasan mengenai aspek perizinan dan dampak lingkungan. Keluhan warga perlu ditindaklanjuti secara proporsional, sementara keterangan pemilik usaha dan hasil pemeriksaan instansi berwenang menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Apabila kunjungan unsur Dinas terkait terlaksana, hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya konfirmasi kepada DLH, Dinas Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perihal status perizinan usaha, serta tindak lanjut resmi atas keluhan warga masih belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi MediaAksara.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha serta pihak dinas terkait lainnya untuk menyampaikan informasi sesuai kewenangan masing-masing demi pemberitaan yang berimbang dan penyelesaian persoalan secara proporsional.
Reporter : @Sr1
Redaktur : Rapik Utama







