Ilustrasi petugas PN Cibadak melakukan konstatering tanah 1,5 hektare di Cikembar, Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
CIKEMBAR, MEDIAAKSARA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa tanah dan bangunan seluas 15.000 meter persegi di Kampung Pondok Bitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Cibadak tertanggal 30 September 2026, objek tercatat atas nama Asep Besriyan Usendang alias Aep bin Usendang. Dalam dokumen pengadilan, Haisan alias Jonathan bin Lou, DK, tercantum sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Asep Besriyan Usendang alias Aep bin Usendang sebagai termohon eksekusi.
Kuasa hukum pemohon, Ferdi Simatupang, menjelaskan perkara berawal dari hubungan bisnis jual beli besi tua yang kemudian berujung pada proses hukum pidana dan gugatan perdata.
Baca Juga :
Bukan Sekadar Scroll! Siswa SMPN 13 Sukabumi Bikin Film Pendek Sarat Pesan Moral
Menurut Ferdi, pihaknya menduga terdapat barang transaksi yang fiktif hingga menimbulkan kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp17 miliar.
”Awalnya dari gugatan perbuatan melawan hukum. Ada unsur bisnis di dalamnya. Barang yang kami beli ternyata diduga fiktif. Akhirnya kami menempuh jalur pidana, kemudian mengajukan gugatan perdata,” ujar Ferdi di lokasi kegiatan.
Ia mengatakan, pihak pemohon sebelumnya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, karena upaya belum membuahkan hasil sesuai harapan, proses hukum dilanjutkan melalui pengadilan.
Baca Juga :
Polsek Cibadak Salurkan Bantuan Alat Mengaji untuk Santri Ponpes Sirojunnidzom Karangtengah
Ferdi menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengetahui tahapan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan eksekusi faktual. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.
Konstatering merupakan tahapan pencocokan objek di lapangan dengan dokumen yang menjadi dasar perkara. Kegiatan tersebut tidak serta-merta berarti pengosongan atau penyerahan fisik objek telah dilaksanakan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari PN Cibadak mengenai hasil konstatering dan rencana tahapan eksekusi selanjutnya masih diperlukan. Keterangan pihak termohon eksekusi juga diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada para pihak terkait untuk kejelasan permasalahan ini.
Reporter: @De
Redaktur: Rapik Utama







