Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum berupa catatan, masukan, saran, dan koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian pandangan umum berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga :
Pisah Sambut Kapolda Jabar, Bobby Maulana Perkuat Sinergi Keamanan Daerah Sukabumi
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Pandangan umum menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, pandangan dan masukan fraksi akan ditanggapi Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.
”Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudha.
Sumber : Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







