Home / Pemerintahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Batas Desa Bukan Katanya: Kades Sudajayagirang Rujuk Perbup soal Lahan Blok Sukanangon Sukamekar ‎

Screenshot Batas Wilayah Statistik Berdasarkan Peta Wilkerstat Badan Pusat Statistik (BPS) / Foto: Istimewa

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Persoalan batas wilayah Desa kembali menjadi sorotan menyusul rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di lahan eks PTPN, Blok Sukanangon, Sukamekar, Kabupaten Sukabumi.

‎Kepala Desa Sudajayagirang, Edi Juarsyah, menegaskan penentuan batas wilayah harus mengacu pada regulasi, bukan sekadar klaim atau informasi turun-temurun.

‎Pernyataan itu disampaikan Edi setelah perwakilan petani penggarap Bagja Sutra di Blok Baru Ajol bersama masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengklarifikasi pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, terkait izin penggunaan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang yang berbatasan dengan wilayah Desa Sudajayagirang.

‎Edi menyebut, Pemerintah Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 117 Tahun 2019 tentang penetapan batas Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi. Menurutnya, berdasarkan ketentuan, kawasan yang dipersoalkan masih termasuk wilayah Sudajayagirang.


Baca Juga : ‎

BSPS 2026 di Sukabumi, Desa Cikembang Caringin Libatkan Warga dalam Tender Rakyat Material Bedah Rumah ‎

‎”Kalau melihat Perbup Nomor 117 Tahun 2019, itu masih masuk bedeng di wilayah Sudajayagirang,” ungkap Edi, Selasa (13/10/2026).

‎Ia menegaskan, persoalan batas wilayah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak maupun cerita orang tua terdahulu. Menurutnya, setiap penetapan atau perubahan batas harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

‎‎”Kami berharap penetapan apa pun mengacu pada ketentuan yang ada, jangan berdasarkan katanya, informasi, ataupun cerita orang tua dulu,” ujarnya.


‎Baca Juga : ‎

‎HUT ke-22 BPR Sukabumi, Perkuat Layanan dan Dukung UMKM Daerah

‎Edi juga menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdapat pembahasan mengenai batas wilayah. Namun, ia menekankan bahwa perubahan batas tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.

‎”Penetapan batas atau pengalihan batas itu harus ada surat keputusan dari gubernur. Tidak bisa serta-merta hari ini menyatakan ini batas kami atau sebaliknya,” tegasnya.

‎‎Persoalan ini menjadi pengingat atas rencana pembangunan di kawasan yang batas administratifnya dipersoalkan perlu disertai kejelasan regulasi dan koordinasi antarpemerintah desa. Kepastian batas wilayah penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

‎Hingga berita ini disusun, pernyataan Edi merupakan pandangan Pemerintah Desa Sudajayagirang. Klarifikasi dari Pemerintah Desa Sukamekar serta instansi terkait mengenai status batas wilayah dan dasar perizinan penggunaan lahan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

‎

‎Reporter : @Sr1

‎Redaktur: Rapik Utama 11

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TMMD ke-130 di Ciemas, Jalan 2 Kilometer Jadi Sasaran Pembangunan ‎

Pemerintahan

BSPS 2026 di Sukabumi, Desa Cikembang Caringin Libatkan Warga dalam Tender Rakyat Material Bedah Rumah ‎

Pemerintahan

Pengajian Rutin MTA, Kecamatan Jampangkulon Perkuat Spiritual dan Integritas ASN ‎

Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Percepat Penerimaan PBB-P2, Ayep Zaki Tekankan Kepatuhan dan Kepercayaan Publik

Pemerintahan

‎1.438 KPM Desa Sukamekar Terima Bantuan Beras, Sisa 180 Kg Dikembalikan ke Bulog Sukabumi ‎

Pemerintahan

MusrenbangDes 2027, Desa Karangmekar Cimanggu Prioritaskan Pembangunan Lapangan Mini Soccer

Pemerintahan

‎HUT ke-22 BPR Sukabumi, Perkuat Layanan dan Dukung UMKM Daerah

Pemerintahan

PLN Sukabumi Salurkan Bantuan Gerobak Usaha, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat