Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memperkuat arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang, membuka peluang investasi, sekaligus mengendalikan perkembangan kawasan agar tetap tertata dan berkelanjutan.
Pembahasan mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi di hotel di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, RDTR diperlukan untuk mengarahkan pembangunan sesuai peruntukan kawasan, mulai dari pertanian, industri hingga permukiman. Dokumen juga direncanakan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mendukung proses perizinan berusaha.
Di sisi lain, penyusunan RDTR juga menghadapi tantangan dalam mengakomodasi kebutuhan investasi, pertumbuhan permukiman, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan fungsi kawasan.
Baca Juga :
Konsultan Prospera Bandung, Anto, menjelaskan penyusunan RDTR Kecamatan Sukabumi dan Sukaraja diarahkan untuk mendukung investasi sekaligus mengendalikan perkembangan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi.
Kedua kecamatan memiliki posisi strategis sebagai kawasan penyangga. Karena itu, perkembangan pembangunan dinilai perlu diarahkan melalui perencanaan tata ruang yang terukur agar tidak berlangsung secara sporadis.
”Pengembangan kawasan perlu diatur melalui tata ruang agar lebih terarah. Selain mendukung investasi, RDTR juga memperhatikan aspek kebencanaan dan dampak lingkungan, termasuk fungsi kawasan konservasi air,” jelas Anto.
Ia menambahkan, pembahasan pada tahap awal masih berfokus pada penyepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan. Tahapan ini menjadi landasan sebelum penyusunan konsep dan rencana pengembangan kawasan secara lebih terperinci.
Proses selanjutnya akan dilakukan melalui FGD lanjutan dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kelengkapan data serta masukan dari perangkat daerah terkait diperlukan agar dokumen yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah.
Baca Juga :
Tantangan penataan ruang juga menjadi perhatian di Kecamatan Cicurug. Camat Cicurug, Chaerul Ichwan, menilai pesatnya perkembangan industri dan alih fungsi lahan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Mewakili masyarakat di 12 desa dan satu kelurahan, ia mendorong pengaturan zonasi yang tegas untuk kawasan industri, permukiman, pertanian, dan kawasan lindung.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian, sumber air, lingkungan, serta kepentingan masyarakat setempat.
Pengaturan zonasi dinilai penting agar perubahan pemanfaatan lahan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tata ruang nantinya akan bergantung pada ketepatan perencanaan, kejelasan aturan, serta konsistensi pelaksanaan dan pengawasannya.
Baca Juga :
Sementara itu, Camat Sukaraja, Arid Ahmad Ridwan, menilai masuknya Kecamatan Sukaraja dalam cakupan penyusunan RDTR merupakan langkah strategis. Wilayahnya memiliki potensi untuk pengembangan usaha, investasi, permukiman, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, penyusunan RDTR menjadi momentum untuk menata perkembangan Sukaraja yang terus bergerak, baik dari sisi kepadatan penduduk maupun aktivitas pembangunan.
Selain penataan infrastruktur, ia berharap perencanaan tata ruang turut memperhatikan kebutuhan fasilitas umum yang representatif. Ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga menjadi sejumlah kebutuhan yang dinilai masih perlu dikembangkan.
Baca Juga :
Camat Cicurug Bongkar Tantangan Tata Ruang, RDTR Sukabumi Diminta Tidak Jadi Dokumen Mati
Berbagai masukan menunjukkan seiring penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan kemudahan investasi dan perizinan, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan, ketersediaan fasilitas publik, serta kepastian pemanfaatan lahan.
Pada akhirnya, dokumen RDTR diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.
Kejelasan zonasi, keterlibatan masyarakat, serta konsistensi pengawasan akan menjadi faktor penting untuk memastikan pertumbuhan kawasan Sukabumi dan Sukaraja berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 21







