Home / Pemerintahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:46 WIB

KPK Hibahkan Aset Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi, SIMPATIK Jadi Sorotan ‎

KPK menyerahkan hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemkab Sukabumi serta meluncurkan SIMPATIK/ Foto: Istimewa 

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (8/10/2026).

‎‎Penyerahan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Bupati Sukabumi Asep Japar.

‎Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Aset merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi.

‎Deputi KPK Asep Guntur mengatakan, penyerahan aset merupakan bagian akhir dari proses penanganan perkara korupsi setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.


Baca Juga : ‎

‎151 Siswa dan Guru SMK di Gunungguruh Diduga Keracunan MBG, Dinkes Sukabumi Investigasi

‎Ia berharap aset tanah dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemerintah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Selain penyerahan aset, kegiatan juga diisi sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) milik Pemkab Sukabumi.

‎Asep Guntur mengapresiasi pengembangan SIMPATIK sebagai langkah digitalisasi pengelolaan aset. Menurutnya, sistem ini berpotensi meningkatkan efektivitas penataan administrasi aset sekaligus mengurangi risiko dokumen hilang atau terselip.


‎Baca Juga : ‎

Disperkim Sukabumi Perkuat Sosialisasi Penataan Lapangan Sekarwangi Cibadak bersama Ormas dan OKP 

‎Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan, hibah aset merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.

‎”Penyerahan hibah diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.

‎Menurutnya, penerimaan BMN eks barang rampasan negara menjadi momentum memperkuat sinergi Pemkab Sukabumi dengan pemerintah pusat, khususnya KPK, sekaligus mendorong tata kelola aset berbasis digital melalui SIMPATIK.

‎Pada kesempatan sama, KPK RI juga menyerahkan dokumen dan sertifikat aset kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

‎

‎Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎151 Siswa dan Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG, DPRD Soroti Pengawasan SPPG ‎

Pemerintahan

Pemdes Karangmekar Realisasikan BLT Dana Desa dan Insentif Guru Ngaji hingga Linmas ‎

Pemerintahan

Kepala SD CBM Gunung Puyuh Ungkap Anggaran Revitalisasi Rp511 Juta, Pekerja Libatkan Warga Sekitar

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan DPRD untuk Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan ‎

Pemerintahan

Camat Cicurug Bongkar Tantangan Tata Ruang, RDTR Sukabumi Diminta Tidak Jadi Dokumen Mati ‎

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sosialisasi Penataan Lapangan Sekarwangi Cibadak bersama Ormas dan OKP 

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Hari Santri Nasional 2026

Pemerintahan

Camat Dorong RDTR Sukaraja Perkuat Tata Ruang dan Investasi, Konsultan Belum Berkomentar