Ilustrasi Anggota Polres Sukabumi Kota menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di jalan A. Yani / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Seorang pria berinisial FJ (22) diamankan setelah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kota Sukabumi.
Peristiwa mengenaskan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/X/2026/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, Selasa tertanggal 6 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah temannya pada Senin malam (5/10/2026) berjalan menuju pusat kota Jalan A. Yani.
Baca Juga :
Saat dalam perjalanan, terlapor disebut menghampiri korban dan menanyakan tujuan serta alamat rumahnya.
Dalam laporan polisi, terlapor kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak dikehendaki terhadap korban. Korban lalu berteriak meminta pertolongan setelah kejadian memilukan.
Mendengar teriakan korban, dua orang teman korban kemudian menahan dan mengamankan terlapor hingga selanjutnya pelaku diamankan pihak Polres Sukabumi kota.
Baca Juga :
SDN Cimanggu 2 Sukamulya Dikabarkan Akan Direlokasi, Pihak Sekolah: Belum Ada Informasi Resmi
Polisi masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait laporan.
Identitas korban dalam pemberitaan sengaja tidak dicantumkan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi dan untuk menghindari dampak lanjutan terhadap korban.
Catatan: Status terlapor masih dalam proses penyelidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber : @Jj
Redaktur: Rapik Utama







