Kunker Komisi II bersama unsur HMI, perangkat daerah dan Pemdes Kertajaya ke perkebunan PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan, Senin (28/9/2026) / Foto: Istimewa
SIMPENAN, MEDIAAKSARA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja untuk membahas persoalan perizinan Perkebunan Besar PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan, Senin (28/9/2026).
Kunker turut dihadiri unsur mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta Pemerintah Desa Kertajaya.
Salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan kerja adalah tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai (CAP) .
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, mengatakan pihaknya memiliki dokumen berupa surat tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.
“Berdasarkan data yang ada dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, DPTR hanya memiliki surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai,” ujar Mukhsin saat dikonfirmasi di Kantor DPTR, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga :
RAPBD 2027 Dibahas Komprehensif, Ketua DPRD Sukabumi Dorong Anggaran Pro Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, terpisah mengatakan kunjungan lapangan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan.
Menurut Hamzah, Komisi II kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
”Kunjungan Komisi II ke perkebunan CAP berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga belum melengkapi perizinan yang diperlukan. Setelah kami turun langsung dan melakukan pengecekan di lapangan, informasi yang disampaikan masyarakat tersebut memang kami temukan,” ujar Hamzah, Selasa (6/10/2026) usai mengikuti Rakor di kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Atas dasar hasil Monev, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Karena itu, kami meminta agar perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan sampai proses perizinannya diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Baca Juga :
Namun demikian, persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.
MediaAksara.ID sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, pada Jumat (2/10/2026), terkait persoalan perizinan dan kegiatan Perkebunan Besar PT Cipellang Agro Permai (CAP).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait hal tersebut.
MediaAksara.ID tidak menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau administratif oleh PT Cipellang Agro Permai. Informasi mengenai dugaan persoalan perizinan dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber dan hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
MediaAksara.ID membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi maupun persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







