Tim gabungan Pemkab Sukabumi bersama Pemdes Sukamulya menghentikan sementara aktivitas proyek PT Cosmo Technology di kawasan industri Cikembar 2/ Foto: Istimewa
CIKEMBAR, MEDIAAKSARA.ID – Aktivitas cut and fill yang dilakukan PT Cosmo Technology (CT) di kawasan industri Cikembar 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dihentikan sementara oleh tim gabungan.
Penghentian proyek menjadi perhatian warga, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen lingkungan, perizinan, serta sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Kasi Trantibum Kecamatan Cikembar, Andi Herdiyani, mengatakan aktivitas cut and fill telah dihentikan sementara sejak pertengahan September 2026 oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perkim, BPBD, Kecamatan Cikembar, dan Pemerintah Desa Sukamulya.
Menurut Andi, penghentian dilakukan sampai seluruh persyaratan perizinan kegiatan diselesaikan.
”Kegiatan cut and fill pada pertengahan September sudah dihentikan sementara oleh tim gabungan sampai sepenuhnya perizinan selesai,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga :
Keterbatasan Tak Halangi Karya: Difabel Cipuntang Sukabumi Lukis Wajah Mirip KDM dan Menulis Sastra
Meski demikian, pembangunan turap atau tanggul penahan tanah yang berbatasan langsung dengan permukiman warga masih diperbolehkan untuk dilanjutkan.
”Untuk pembuatan turap atau tanggul penahan tanah yang berbatasan langsung dengan permukiman warga masih dilanjutkan untuk mencegah terjadinya banjir atau longsor kepada warga sekitar,” katanya.
Andi menegaskan, setelah pembangunan turap atau tanggul selesai, aktivitas lainnya harus kembali dihentikan sampai ketentuan perizinan terpenuhi.
Terpisah, salah seorang warga Desa Sukamulya, Ronald, menyatakan prinsipnya mendukung investasi yang masuk sepanjang seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan kaidah lingkungan.
”Pada prinsipnya saya mendukung seluruh investasi yang ada di Sukamulya, selama memenuhi ketentuan aturan dan kaidah hukum dan lingkungan yang ada,” kata Ronald, Kamis (2/10/2026).
Namun, Ronald mempertanyakan proses penyusunan dokumen lingkungan PT Cosmo Technology. Ia mengaku sementara waktu belum mengetahui adanya sosialisasi terkait penyusunan dokumen lingkungan perusahaan.
Baca Juga :
Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Jabar 2026-2031, KDM Tekankan Pentingnya Objektivitas Pers
”Informasi yang kita dapat, PT Cosmo itu katanya punya dokumen lingkungan, tidak punya dokumen lingkungan. Jika dia punya dokumen lingkungan, saya yakin ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, kata Ronald, merupakan pandangan pribadinya dan tidak mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Sukamulya.
”Saya tidak mewakili masyarakat, tetapi sebagai pribadi warga masyarakat Sukamulya yang memberi perhatian besar terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan yang ada di Sukamulya,” tegasnya.
Ronald juga menyoroti pola komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
”Cara berkomunikasi perusahaan itu diatur oleh aturan. Saya menyoroti dokumen lingkungan hidup. Ada tidak pelibatan masyarakat? dalam hal ini hak tanya jawab,” jelasnya.
Baca Juga :
Ia mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, hingga potensi dampak dari kegiatan pembangunan.
”Saya sadari, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin bagi perusahaan. Yang menjadi tuntutan warga adalah terpenuhinya hak untuk memperoleh sosialisasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Ronald menyebut komunitas SIMPUL sebelumnya telah melaporkan aktivitas tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Setelah adanya laporan, menurut Ronald, muncul rekomendasi agar ketinggian cut and fill diturunkan serta dibangun turap penahan tanah.
”Spesifikasi teknis itu harusnya ada di dokumen lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kalau dia sudah punya ketentuan itu, maka tidak perlu kita mempertanyakan berdampak atau tidak. Justru kajiannya harus ada,” kata Ronald.
Baca Juga :
Menurutnya, kajian lingkungan diperlukan untuk mengetahui potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pemotongan dan pengurukan lahan.
”Nanti dampaknya seperti apa, terus dianggap tidak berdampaknya. Mereka harus punya kajian lingkungan hidup,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Cosmo Technology dan instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan, perizinan PBG, status kegiatan cut and fill, serta tanggapan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan warga.
MediaAksara.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
Reporter: M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







