Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD sepakat menandatangani berita acara persetujuan raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD di Ibukota Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda yang disampaikan masing-masing mengatur tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati Asep Japar mengatakan, Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong kemudahan berusaha di daerah.
Menurutnya, investasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan daerah.
Baca Juga :
Kejari Sukabumi dan Insan Pers Perkuat Sinergi Kawal Keadilan Informasi Hukum
”Kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal juga perlu dilibatkan dan mendapatkan perlindungan, dengan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan,” ujar Asep Japar.
Ia menegaskan, Pemkab Sukabumi akan terus memperkuat pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah juga membuka ruang pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan, perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kemandirian finansial, profesionalisme, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Baca Juga :
PLN UP3 Sukabumi Edukasi Siswa SDIT Al Huda, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Listrik Sejak Dini
Budi menegaskan, pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ia berharap kedua kebijakan yang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.
Rapat paripurna juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Sumber : Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







