Home / Pemerintahan

Rabu, 30 September 2026 - 19:55 WIB

Perhutani KPH Sukabumi Dukung Penelitian Lapangan PPTPKH di Empat Kecamatan, Soroti Hal Ini!  ‎

Perhutani KPH Sukabumi mendukung penelitian lapangan PPTPKH 2026 di Cidadap, Sagaranten, Jampangtengah, dan Gunungguruh untuk memverifikasi penguasaan tanah kawasan hutan / Foto: Istimewa

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi memastikan dukungannya terhadap pelaksanaan penelitian lapangan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I.

‎Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan (HKKP) Perum Perhutani KPH Sukabumi, Chendra Eka Permana, mengatakan Perhutani menjadi bagian dari Tim Terpadu (Timdu) PPTPKH bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

‎Menurut Chendra, setelah pembahasan awal di Pendopo Sukabumi pada Senin (21/9/2026), tim telah melaksanakan penelitian lapangan yang berlangsung selama tiga hari, yakni 21–23 September 2026.

‎Tim yang berjumlah enam orang terdiri atas unsur Perum Perhutani dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Tim dibagi menjadi dua sub-tim untuk melakukan verifikasi di empat kecamatan.

‎Sub-tim pertama melakukan penelitian di Kecamatan Cidadap dan Sagaranten. Sementara sub-tim kedua melakukan verifikasi di Kecamatan Jampangtengah dan Gunungguruh.


Baca Juga : 

Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Rusak Delapan Ruangan SMPN 2 Cicurug Sukabumi

‎Chendra mengatakan, berdasarkan pendampingan Perhutani selama penelitian lapangan, objek Tanah Kawasan Hutan (TKH) yang ditemukan berkaitan dengan penguasaan masyarakat berupa permukiman.

‎”Tanah Kawasan Hutan (TKH) hanya seputar penguasaan masyarakat berupa permukiman. Itu pun akan dilakukan kajian berdasarkan peninjauan lokasi,” ujar Chendra mewakili Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi.

‎Disinggung terkait luas kawasan dan jumlah bidang tanah yang menjadi objek verifikasi, Chendra menyebut datanya belum dapat ditentukan karena masih menunggu proses penelitian dan pemetaan di lapangan.

‎”Luasannya belum bisa ditentukan. Makanya tim ke lapangan untuk membuat tracking, berapa jumlah permukiman dalam satu kawasan. Permukiman nantinya dikaji apakah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Perhutani KPH Sukabumi mendukung penelitian lapangan PPTPKH 2026 di Cidadap, Sagaranten, Jampangtengah, dan Gunungguruh untuk memverifikasi penguasaan tanah kawasan hutan / Foto: Istimewa
Perhutani KPH Sukabumi mendukung penelitian lapangan PPTPKH 2026 di Cidadap, Sagaranten, Jampangtengah, dan Gunungguruh untuk memverifikasi penguasaan tanah kawasan hutan / Foto: Istimewa

‎‎Ia menjelaskan, hasil penelitian dan kajian nantinya menjadi dasar untuk mengetahui secara lebih jelas luas kawasan yang digunakan sebagai permukiman.


‎Baca Juga : 

‎Buaya Terperangkap Jala Warga di Sungai Citarik, Damkar Sukabumi Turun Evakuasi

‎Menurut Chendra, terdapat masyarakat yang telah menempati kawasan sebagai permukiman secara turun-temurun. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang perlu dikaji dalam proses PPTPKH.

‎”Terdapat penguasaan dalam arti mereka menduduki kawasan berupa permukiman secara turun-temurun. Sehingga kami dan Pemda Sukabumi berupaya mencari jalan keluarnya dan salah satunya melalui PPTPKH,” ujarnya.

‎Chendra menjabarkan kemungkinan adanya perbedaan antara data administrasi kawasan hutan dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, seluruh data dan permohonan yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah desa tetap akan melalui proses verifikasi dan kajian Tim Terpadu PPTPKH.

‎”Perbedaan tentu ada. Data yang dimohonkan wajar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat atau kepala desa. Namun, itu semua akan dipertimbangkan dan dikaji oleh Tim Terpadu PPTPKH,” katanya.


‎Baca Juga : 

Jeriken Pertalite Terbakar di SPBU Ciparay Sukabumi, Api Dipadamkan Hitungan Menit 

‎Terkait tindak lanjut Perhutani setelah hasil penelitian ditetapkan, Chendra menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Tim Terpadu PPTPKH sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Kami akan menerima hasil apa pun yang menjadi keputusan dari hasil Timdu PPTPKH,” ucapnya.

‎Perhutani juga mengimbau masyarakat yang menjadi pemohon di empat wilayah untuk tetap mengikuti arahan dan ketentuan yang telah disampaikan Tim Terpadu PPTPKH.

‎Chendra menekankan agar selama proses verifikasi dan penyelesaian berlangsung tidak terjadi penambahan permukiman baru di kawasan yang menjadi objek penelitian.

‎”Harapan kami, Perhutani, untuk pemohon di empat wilayah tetap mengikuti arahan dan aturan yang telah disampaikan Timdu PPTPKH. Artinya, tidak ada lagi penambahan permukiman dengan alasan apa pun,” tegasnya.

‎

‎Reporter: @Sr1

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Raperda APBD 2027 Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perbaiki Drainase di Kawasan Kumuh, Warga Cicantayan Sambut Positif ‎

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Dukung Pelayanan Publik

Pemerintahan

Inspektorat Sukabumi: Belum Ada Laporan Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas ‎

Pemerintahan

‎Dinsos Sukabumi: Babinsa Kodim 0622 Antusias Jadi Agen Perlinsos, Sistem Baru Pengusulan Bansos Berbasis Digital ‎

Pemerintahan

MTA Jampangkulon Jadi Agenda Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Aparatur ‎

Pemerintahan

Kadinsos Sukabumi Bongkar Mekanisme DTSEN dan Perbaikan Data Penerima Bansos ‎

Pemerintahan

‎LHP BPK Disorot GMNI, Dinkes Sukabumi Buka Suara soal Dana BOK dan Honor Dewan Pengawas RSUD Syamsudin ‎