Kantor pelayanan DPTR Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pasca Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait upaya pemanfaatan lahan sejumlah perusahaan di Kecamatan Ciambar. Persoalan agraria ini dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) yang telah digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).
Rakor mendukung ketahanan pangan merupakan tindak lanjut surat aspirasi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciambar (Formabar), khususnya terkait upaya pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan PT Wonokoyo dan PT MMC.
Dalam forum, masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai lahan yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal selama hampir lima tahun. Luasan lahan yang menjadi perhatian masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 200 hektare.
Selain itu, total lahan yang disebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada PT Wonokoyo, PT Saraswati, dan PT MMC diperkirakan sekitar 300 hektare. Sebagian lahan dikatakan telah dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya dinilai masyarakat belum optimal dalam pemanfaatannya.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi A’s Syidiq, mengatakan pihaknya mendukung upaya optimalisasi pemanfaatan lahan PT Wonokoyo sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga :
HGU Tamat, Drama Tanah Belum Tamat: SPI Soroti Penguasaan Eks Perkebunan Bumiloka Swakarya Sukabumi
”DPTR mendukung optimalisasi lahan milik PT Wonokoyo. Namun, pelaksanaannya wajib mematuhi prosedur hukum serta menghormati posisi kedua belah pihak secara adil dan profesional,” ujar Havid yang menghadiri Rakor di aula kecamatan Ciambar.
Dalam pembahasan, kata Havid, Komisi I DPRD juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Sementara proses teknis, model, serta pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan ke depan akan dikawal dan dijembatani melalui Dinas Pertanian.
”Formabar mengusulkan adanya pola kerja sama pemanfaatan lahan dengan konsep yang saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme. Usulan tersebut diarahkan untuk pemanfaatan lahan pada area HGB PT Wonokoyo yang dinilai belum optimal,” ungkap Havid mewakili Kepala DPTR.
Menurutnya, perwakilan PT Wonokoyo merespon seluruh usulan yang disampaikan dalam forum akan ditampung untuk kemudian diteruskan kepada jajaran direksi.
Baca Juga :
DPU Sukabumi Pasca Bencana Usul 4 Proyek ke KSP, Anggaran Tembus Rp7 Miliar
”Pihak perusahaan juga menyarankan agar permohonan kerja sama pemanfaatan lahan diajukan secara resmi melalui dinas atau instansi pemerintah, minimal pada tingkat kecamatan,” tambahnya.
Diketahui rakor dihadiri Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, DPTR, unsur Satpol PP, Kecamatan Ciambar, Pemerintah Desa Munjul dan Ambarjaya, perwakilan PT Wonokoyo, serta masyarakat yang tergabung dalam Formabar.
Hingga berita ini diterbitkan, PT MMC dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan keterangan resmi terkait pembahasan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Formabar.
Redaksi MediaAksara.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab dalam pemberitaan.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







