Kadisdik Kabupaten Sukabumi Deden Sempena diwawancara awak media di pendopo / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Data Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Sukabumi mulai diverifikasi secara bertahap. Data awal muncul dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, di Kabupaten Sukabumi masih memiliki sekitar 56 ribu Anak Tidak Sekolah (ATS). Hal itu disampaikan saat menghadiri Audiensi dan Dialog Pendidikan mengenai Kebijakan serta Penguatan Mutu Pendidikan di SMP Negeri 1 Cikembar, Rabu (5/8/2026).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sempena, mengatakan verifikasi diperlukan karena sebagian anak yang masuk dalam data awal ternyata sudah kembali bersekolah.
Hal itu disampaikan Deden kepada awak media usai mengikuti Rapat Dinas September 2026 bersama Bupati Sukabumi di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
”Ini lebih kepada verifikasi dulu. Setelah verifikasi, kita menyiapkan daya tampung untuk mereka kembali sekolah,” ujar Deden.
Menurutnya, data awal sekitar 56 ribu ATS bersumber dari kementerian. Setelah dilakukan penelusuran, pemerintah menemukan adanya perubahan data, termasuk anak yang ternyata sudah kembali mengikuti pendidikan.
Baca Juga :
”Kita kemarin sudah turun di angka 40 ribuan, hampir 10 ribuan kita dapatkan sudah kembali masuk sekolah,” katanya.
Deden menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan wilayah kecamatan. Pemerintah berupaya menyelesaikan pendataan berdasarkan wilayah agar anak yang benar-benar belum bersekolah dapat segera diarahkan ke jalur pendidikan yang sesuai.
”Kalau secara lintas sektor, kita tentunya penyelesaian di satu wilayah, satu wilayah,” jelasnya.
Selain sekolah formal, Dinas Pendidikan juga melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu jalur pendidikan bagi anak yang belum bersekolah. Menurut Deden, sejumlah pesantren juga telah bekerja sama dengan PKBM.
”Sudah ada, sudah banyak. Kita juga imbau untuk PKBM ini bisa lebih aktif lagi melihat potensi-potensi di mana anak sekolah itu tidak sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga :
DPU Sukabumi Pasca Bencana Usul 4 Proyek ke KSP, Anggaran Tembus Rp7 Miliar
Deden menambahkan, anak usia sekolah yang masih berada dalam kategori wajib belajar tetap perlu mendapatkan akses pendidikan. Untuk anak penyandang disabilitas, pemerintah juga memiliki jalur melalui sistem pendidikan inklusif.
Karena itu, penanganan ATS tidak hanya mengandalkan sekolah formal, tetapi membutuhkan kolaborasi antara Dinas Pendidikan, sekolah, PKBM, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya.
”Saluran-salurannya tinggal bagaimana nanti kerja sama kita, lintas sektornya maupun di dalam internal kita bisa lebih baik lagi,” pungkas Deden.
Proses verifikasi masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan pendataan dilakukan secara bertahap agar diperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai anak yang benar-benar belum mendapatkan layanan pendidikan.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







