Home / Peristiwa

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:42 WIB

Heboh Pungli ! Pengendara di Jembatan Bojongkopo Diminta Rp100 Ribu: Tim Gabungan Sidak 

Kadus I Bojongkopo, Desa Loji, Endang Hadian bersama Babinsa Koramil 2202/Palabuhanratu Serda Cecep dan Anggota Polres Sukabumi/ Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Media sosial dihebohkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Bojongkopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah netizen melaporkan adanya oknum yang meminta pungutan sebesar Rp100.000 kepada pengendara mobil yang ingin melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (19/03/2025), aparat gabungan langsung turun ke lokasi. Tim terdiri dari Babinsa Loji Koramil 2202/Palabuhanratu Serda Cecep, Bhabinkamtibmas Loji dari Polsek Simpenan Bripka Ari Januar, serta sejumlah personel Polantas dan Samapta Polres Sukabumi, yaitu Bripda Farouk Ramadhan, Bripda Sultan Fahri, Bripda Resa Wonatorei, dan Bripda Benhard Raimon. Mereka didampingi Kepala Dusun I Bojong Kopo Endang Hadian, relawan bencana, serta pengurus RT/RW setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Baca: https://mediaaksara.id/patroli-ramadan-di-palabuhanratu-satpol-pp-tertibkan-warung-nasi-dan-anak-jalanan/

Dalam video yang diterima Mediaaksara.id, Kepala Dusun I Bojong Kopo, Endang Hadian, menegaskan bahwa aparat bersama jajaran Polres Sukabumi telah menerima laporan terkait pungli ini. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan (foto atau video) sebagai barang bukti dan langsung melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar Endang, Rabu (19/03).

Baca: https://mediaaksara.id/swadaya-warga-rw-21-palabuhanratu-gotong-royong-perbaiki-jembatan-dan-gorong-gorong-rusak/

Dari hasil pengecekan tim gabungan, diketahui bahwa pungli dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi saat petugas tidak berada di lokasi, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari.

Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk pungli tidak akan ditoleransi. Selain itu, pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di jembatan tetap berlaku demi keselamatan. Kendaraan yang diperbolehkan hanya yang berstatus darurat, seperti ambulans yang membawa pasien, kendaraan PLN, kendaraan PU, kendaraan logistik, serta kendaraan sipil dengan kondisi darurat. Kendaraan lain tidak diizinkan melintas guna menghindari potensi kecelakaan akibat kondisi jembatan yang belum sepenuhnya aman.

Baca: https://mediaaksara.id/wow-naik-80-℅-koperasi-karyawan-pt-muara-tunggal-bagikan-tabungan-fantastis-rp-71-miliar/

Aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.

 

Reporter: De/A. Tpk

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Peristiwa

Nahas Balita 4 Tahun Tewas Tercebur Septic Tank di Sukabumi, TKP Terbuka Jadi Sorotan

Peristiwa

PAUD & Posyandu di Cibadak Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp50 Juta

Peristiwa

Laka Truk Bermuatan Sekam Terguling di Tanjakan Baeud, Jalur Ekstrem Jalan Nasional Kembali Makan Korban