Home / Sosial Ekonomi

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:54 WIB

Terungkap! Minyak Curah MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Harga Melebihi HET: Konsumen Dirugikan! 

Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan Sidak Menguji takaran beberapa merk Minyak di
Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Isu takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan label kemasan kembali mencuat. Sejumlah merek minyak curah yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi standar isi yang tertera. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum produsen, distributor, hingga penjual, yang sepatutnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak semakin merugikan konsumen.

Menindaklanjuti dugaan ini, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng ‘Minyak Kita’ di beberapa toko kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/03/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-pantau-stok-dan-harga-pangan-di-pasar-cisaat-simak-5-respon-pejabat-eselon-ii-mendukung-pelayanan-masyarakat/

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang tak sesuai ketentuan beredar di kawasan tersebut. “Kami menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar masih diperjualbelikan,” singkatnya mewakili Kapolres Sukabumi Kota.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Persatuan Warga Pasar (Perwapas), UPTD Metrologi Legal, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten/Kota Sukabumi terkait temuan ini.

Baca: https://mediaaksara.id/wow-kejari-kabupaten-sukabumi-selamatkan-rp51-miliar-dari-kasus-korupsi-insentif-nakes/

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi di beberapa pasar di wilayah jakarta dan jawa, Alhasil, Ia menemukan bahwa minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual di pasar mencapai Rp18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Baca: https://mediaaksara.id/polres-sukabumi-perkuat-sinergi-dengan-media-di-acara-bukber-serentak-ciptakan-kamtib-masyarakat/

Menteri Pertanian Amran menegaskan bahwa praktik kecurangan ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Sosial Ekonomi

Pilu Dua Anak Tinggal di Rutilahu Sukabumi, Kakek Sakit: Potret Kemiskinan di Nagrak Akhirnya Ditangani Kemensos

Sosial Ekonomi

PLN dan YBM PLN Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kadudampit

Sosial Ekonomi

156 Anak dari 30 Kecamatan Ikuti Khitanan Massal HJKS ke-156 di Pendopo Sukabumi ‎

Sosial Ekonomi

Polsek Jampangkulon Rutin Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Box ke Warga

Sosial Ekonomi

PLN Sukabumi Kirim Bantuan ke NTT, Trauma Healing Jadi Dukungan bagi Anak Korban Bencana ‎

Sosial Ekonomi

Tagana Dinsos Asesmen Rutilahu Ibu Jijah di Ciambar, Dorong Penanganan dan Bansos bagi Warga Rentan di Sukabumi

Sosial Ekonomi

Bedah Rutilahu DPU Sukabumi di Gegerbitung, Kades Caringin dan Camat Apresiasi Giat Sosial Hari Bakti PU  ‎

Sosial Ekonomi

Bantuan Sosial Bah Jumha Disalurkan PDIP Sukabumi, Warga Soroti Rumah Tak Layak Huni