Home / Pemerintahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:01 WIB

Calon Siswa Wajib Catat! SMA Negeri 1 Cikembar Terapkan Sistem PCMB pada PPDB 2026

Humas SMA Negeri 1 Cikembar Kabupaten Sukabumi , Riskanti Evasari diwawancara awak media / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — SMA Negeri 1 Cikembar Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 kepada sejumlah SMP dan MTs negeri maupun swasta di wilayah Kecamatan Cikembar, Kamis (21/5/2026). Kegiatan dihadiri kepala desa serta sekolah dari luar wilayah, termasuk SMP Jampang 4 yang selama ini menjadi salah satu penyumbang peserta didik ke sekolah tersebut.

Humas SMA Negeri 1 Cikembar, Riskanti Evasari mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme baru dalam pelaksanaan PPDB tahun ini yang mengalami sejumlah perubahan signifikan.

Menurutnya, pada PPDB 2026 terdapat tahapan baru berupa PCMB atau Pemetaan Calon Murid Baru yang dilaksanakan sebelum tahapan utama penerimaan siswa.


“Kalau tahun lalu hanya ada tahap 1 dan tahap 2, sekarang ada pra-PPDB yaitu PCMB atau Pemetaan Calon Murid Baru. Itu dimulai 29 Mei sebelum masuk tahapan utama,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi di Aula SMA Negeri 1 Cikembar.

Ia menjelaskan, perubahan sistem perlu dipahami secara menyeluruh oleh calon peserta didik maupun orang tua agar tidak terjadi kendala saat proses pendaftaran berlangsung.

Pada PPDB tahun ini, SMA Negeri 1 Cikembar membuka kuota sebanyak 432 siswa. Kuota tersebut mencakup program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dari kementerian serta status sekolah penyangga.

Riskanti juga mengimbau para calon siswa agar aktif memantau informasi resmi sekolah melalui media sosial dan kanal informasi lainnya agar tidak tertinggal jadwal maupun tahapan administrasi.


“Semua calon murid wajib mengikuti PCMB. Jangan sampai terlewat karena itu bagian penting dalam proses penerimaan tahun ini,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh calon peserta didik untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan pada aplikasi pendaftaran guna mempermudah proses verifikasi panitia.

“Data yang di upload harus sesuai dengan yang diminta aplikasi. Jadi tidak terjadi miskomunikasi atau kekurangan data saat verifikasi,” pungkasnya.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Prioritas Anggaran 2027 dengan Catatan: Bukan kepentingan kelompok tertentu

Pemerintahan

RAPBD 2027 Dibahas Komprehensif, Ketua DPRD Sukabumi Dorong Anggaran Pro Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan

Pemerintahan

Wabup Sukabumi: Pramuka Berperan Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 ‎

Pemerintahan

Perhutani dan Yayasan KIARA Perkuat Konservasi Owa Jawa di Sukabumi ‎

Pemerintahan

HUT ke-81 TNI, Kodim 0622 Sukabumi Tekankan Soliditas dan Sinergi Bersama Rakyat ‎

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Susun RDTR Cicurug dan Sukaraja untuk Dukung Investasi dan Tata Ruang ‎

Pemerintahan

‎BBM DLH Kota Sukabumi 2025 Disoal, Struk Luntur Jadi Kendala Pembuktian, Kini Voucher Diganti Kartu