Inspektorat Kota Sukabumi memperketat pengawasan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan barang jasa/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Inspektorat Kota Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, terutama pada sektor perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan penyimpangan.
Melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Inspektorat terus menjalankan pengawasan secara menyeluruh melalui audit, review, evaluasi, hingga monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan seluruh mekanisme pengawasan tersebut mengacu pada kebijakan pengawasan nasional atau Jakwas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kami terus melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, monitoring, dan lainnya. Semua kegiatan sudah tertuang dalam PKPT yang berlandaskan kebijakan pengawasan sesuai Permendagri,” ujar Agus saat ditemui MediaAksara di Kantor Inspektorat Kota Sukabumi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pengawasan prioritas tahun ini difokuskan pada sejumlah sektor strategis dengan tingkat risiko tinggi, khususnya penggunaan anggaran perjalanan dinas serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD.
Meski demikian, Agus menegaskan teknis pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah sebagai pengampu kegiatan.
“Terkait teknis kegiatan harus ditanyakan kepada masing-masing pengampu, karena Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan reguler secara detail ke seluruh perangkat daerah,” katanya.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat berperan sebagai fasilitator antara BPK dengan OPD, baik saat pemeriksaan berlangsung maupun dalam tindak lanjut hasil audit.
“Kalau dengan BPK, kami memfasilitasi terkait kinerjanya mulai dari awal pemeriksaan sampai tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Selain itu, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga terus diperkuat apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
“Dengan APH kami selalu berkoordinasi. Biasanya apabila ada dugaan penyimpangan, APH bersurat kepada kami untuk klarifikasi atau konfirmasi terkait kegiatan yang dimaksud,” ungkap Agus.
Ia pun mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan negara.
“ASN itu sudah jelas aturan dan tahapannya. Apalagi menyangkut pengelolaan keuangan negara atau daerah. Biasanya pelanggaran terjadi karena ketidaktaatan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain fokus pada pengawasan anggaran, Inspektorat Kota Sukabumi juga menetapkan lima prioritas kebijakan pengawasan tahun 2026, yakni penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan untuk semua, perluasan akses pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







