DPRD Kota Sukabumi bersama Ormas GARIS menolak tegas rencana revisi Perda minuman beralkohol nol persen dan berkomitmen memperkuat penegakan hukum demi menjaga ketertiban masyarakat/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol (minhol) nol persen, menyusul munculnya wacana revisi dari sejumlah pihak.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan penolakan tegas terhadap upaya perubahan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan nol persen merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“DPRD tidak setuju Perda ini diubah. Tidak boleh ada celah sedikit pun bagi peredaran minuman beralkohol di Kota Sukabumi,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, Perda ini merupakan hasil evaluasi dari regulasi sebelumnya yang masih memberi ruang peredaran terbatas, namun terbukti tidak efektif karena minhol tetap menyebar luas.
Ia menegaskan, alkohol dalam kadar sekecil apa pun berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, sehingga pelarangan total dinilai sebagai langkah paling tepat.
Meski demikian, DPRD mengakui penegakan Perda masih menghadapi kendala. Sanksi yang berlaku dinilai belum memberikan efek jera, sehingga ke depan perlu optimalisasi bahkan kemungkinan penguatan hukuman.
“Sanksi maksimal harus diterapkan agar ada efek jera. Penegakan aturan juga harus lebih tegas dan konsisten,” ujarnya.
DPRD pun mendorong aparat penegak Perda untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan.
Wawan memastikan, DPRD akan berada di garis depan untuk menolak setiap upaya revisi yang berpotensi melemahkan kebijakan pelarangan minhol nol persen di Kota Sukabumi.
Reporter: Ronal Alexander
Redaktur: Rapik Utama







