Aksi demo karyawan PT Starcomgistic bersama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) membawa spanduk bertuliskan “Lawan Ketidakadilan” di depan pabrik di Jalan Raya Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/3/2026)/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ratusan karyawan PT Starcomgistic bersama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/3/2026).
Aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menyebut PHK dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan para pekerja. Ia mengungkapkan, sejumlah karyawan awalnya dipanggil pihak manajemen melalui telepon dan WhatsApp untuk datang ke pabrik.
“Sesampainya di pabrik, mereka yang dipanggil justru dinyatakan di-PHK. Padahal mereka karyawan tetap dengan masa kerja rata-rata di atas lima tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun,” ujar Dadeng.
Menurutnya, proses PHK yang dilakukan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Karena itu, GSBI secara tegas menolak kebijakan tersebut. Terlebih, mayoritas pekerja yang terdampak merupakan warga sekitar perusahaan.
“Secara organisasi kami menolak PHK karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, GSBI tengah mengumpulkan surat pernyataan dari masing-masing karyawan guna memastikan sikap para pekerja, mengingat tidak semua buruh merupakan anggota serikat. Hal ini dilakukan untuk memetakan siapa saja yang menolak maupun menerima PHK.
“Kami khawatir tidak semua karyawan terwakili. Bisa jadi ada yang menerima karena kompensasi, jadi kami pilah,” jelasnya.
Selama aksi berlangsung, sempat dilakukan mediasi antara pihak perusahaan bersama Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun usai mediasi belum membuka ruang komunikasi dengan pekerja maupun serikat. GSBI pun berencana meminta fasilitasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar persoalan ini dapat dimediasi.
“Hari ini perusahaan tertutup, tidak bisa komunikasi. Kami akan minta bantuan Disnakertrans untuk memfasilitasi,” pungkas Dadeng.
Sumber: @Bud1
Redaktur: Rapik Utama







