Korban penyintas di Posko Pengungsian Pergerakan Tanah, SDN 1 Bantargadung, Kabupaten Sukabumi /Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Kecamatan Bantargadung, akan menerima bantuan biaya sewa rumah sebesar Rp500 ribu per bulan selama enam bulan.
Kepastian tersebut disampaikan Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) tanggap darurat bencana bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Kamis (5/3/2026).
“Setelah rakor bersama Pak Sekda, kami ditugaskan segera menyosialisasikan bantuan sewa rumah kepada warga terdampak,” ujar Syarifudin kepada awak media.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan per rumah terdampak, bukan per kepala keluarga (KK). Dengan skema itu, setiap rumah akan menerima total bantuan sebesar Rp3 juta untuk enam bulan.
“Perlu diluruskan, bantuan ini bukan per KK, tapi per rumah yang terdampak pergerakan tanah,” tegasnya.
Syarifudin menambahkan, pihak kecamatan akan melakukan sosialisasi langsung kepada warga penyintas guna menghindari kesalahpahaman. Pendataan penerima bantuan juga akan dikoordinasikan bersama pemerintah desa agar akurat dan tepat sasaran.
“Kami mulai sosialisasi dalam waktu dekat. Harapannya warga bisa segera mencari tempat kontrakan yang lebih aman dan layak,” katanya.
Menurutnya, bantuan sewa rumah menjadi satu solusi sementara sembari menunggu kebijakan relokasi jangka panjang dari Pemkab Sukabumi. Pihak kecamatan berkomitmen mengawal proses tersebut agar berjalan tertib dan transparan.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Kami ingin mereka segera berada di tempat yang aman sambil menunggu keputusan relokasi permanen,’ pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







