Podcast Jaksa Menyapa Kejaksaan dan Diskominfo Kabupaten Sukabumi mengupas bahaya kenakalan remaja di media sosial, mulai cyberbullying hingga jerat hukum UU ITE, Senin (2/3/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Fenomena kenakalan remaja di media sosial menjadi sorotan serius dalam program penyuluhan hukum Podcast Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, melalui siaran LPPL Radio Citra Lestari.
Mengangkat tema “Kenakalan Remaja dalam Media Sosial”, kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sukabumi Yusep N. Barnasyah serta Dimas Fir Rizqi, Ajun Jaksa Madya sekaligus Plt. Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dalam diskusi, narasumber mengungkap perilaku remaja di ruang digital kini semakin kompleks. Tidak hanya cyberbullying, tetapi juga mencakup ujaran kebencian, penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, hingga konten asusila yang berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum.
“Tidak semua yang dianggap sekadar bercanda itu bebas dari konsekuensi hukum. Ada batas tegas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum,” tegas Yusep N. Barnasyah.
Ia menekankan kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus tunduk pada norma hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Dimas Fir Rizqi menjelaskan kasus hukum yang melibatkan anak atau remaja mengedepankan pendekatan diversi, yakni penyelesaian di luar persidangan dengan tujuan pembinaan, bukan semata penghukuman. Meski demikian, peran orang tua tetap krusial, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti lalai dalam pengawasan.
Dari sisi pencegahan, Yusep menyoroti pentingnya literasi digital sebagai benteng utama. Minimnya pemahaman etika bermedia sosial, lemahnya pengawasan, serta pengaruh lingkungan pergaulan disebut menjadi faktor dominan pemicu kenakalan remaja di dunia maya.
“Literasi digital bukan hanya soal bisa menggunakan teknologi, tetapi memahami dampak hukum dan sosial dari setiap unggahan,” jelasnya.
Diskominfo Kabupaten Sukabumi, lanjut Yusep, terus menggencarkan program literasi digital yang menyasar pelajar sebagai langkah preventif membangun kesadaran sejak dini.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Jaksa Menyapa dan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah menekankan pendekatan edukatif agar remaja tidak terjerat persoalan hukum akibat kelalaian bermedia sosial.
Menutup diskusi, Yusep berpesan kepada generasi muda agar lebih bijak di ruang digital.
“Saring sebelum sharing. Pikirkan dampaknya sebelum memposting. Jejak digital tidak pernah benar-benar hilang.”
Sumber: Rcl Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







