Home / Pemerintahan

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:23 WIB

PTSL di Desa Tanjungsari, 911 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

Warga Desa Tanjungsari Menerima SHM Melalui PTSL Dari ATR-BPN Kab. Sukabumi / Foto : De

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh ATR-BPN Kabupaten Sukabumi. Program ini telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat desa.

Sebelumnya,Ketua BPD Tanjungsari, Abdul Kohar, pada Senin (11/02/2025), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh tim BPN. Hingga tahap ketiga, sebanyak 911 bidang tanah masyarakat telah mendapatkan legalitas resmi.

“Warga telah resmi menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan aset tanah,” ujarnya di Kantor Desa Tanjungsari.

Mahmud Solihin, perwakilan dari ATR-BPN Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa program ini berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Alhamdulillah, sebanyak 911 sertifikat telah kami serahkan dengan aman dan tertib. Antusiasme warga sangat tinggi, dan seluruh sertifikat telah dibagikan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mahmud juga menambahkan bahwa program PTSL akan terus berlanjut sesuai target yang telah ditetapkan.

“Masih ada tahap lanjutan yang segera kami proses. Kami akan memastikan semuanya berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kendala dalam pelaksanaan program, Mahmud menyebutkan bahwa prosesnya relatif lancar.

“Masyarakat sangat kooperatif. Jika ada kekurangan berkas, mereka segera memperbaikinya. Pihak desa juga proaktif membantu kelengkapan dokumen, sehingga semua bisa diproses dengan cepat,” jelasnya.

Menurutnya, program PTSL telah berlangsung sepanjang siklus anggaran dari Januari hingga Desember 2024.

“Saat ini kami fokus pada tahap pembagian sertifikat. Program ini juga berjalan di desa-desa lain, sehingga pembagiannya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Mahmud pun mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengurusnya melalui pemerintah desa.

“Bagi warga yang memiliki tanah atau sawah tetapi belum bersertifikat, silakan segera berkoordinasi dengan pihak desa. Data akan diteruskan ke BPN untuk diproses lebih lanjut,” imbaunya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah mereka dengan baik.

“Sertifikat ini adalah aset berharga. Simpan dengan aman dan jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah Anda sudah sah secara hukum,” tegasnya.

Reporter: De

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Viral Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, DPU Sukabumi Gercep Janjikan Perbaikan Lanjutan

Pemerintahan

Kabid SD Angkat Bicara! Kelas SDN Kaum Hegarmanah Rusak, Perbaikan Jadi Prioritas Disdik Sukabumi

Pemerintahan

Lapas Warungkiara Sulap Lahan Jadi Lumbung Pangan, WBP Bangun Masa Depan

Pemerintahan

Mungkinkah! Cek Rincian Tunjangan Perangkat Desa 2026, Bisa Tembus Jutaan per Bulan

Pemerintahan

PIP 2026 Resmi Dibuka: Pelajar Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni atau Dana Hangus

Pemerintahan

Jalan Gudang Diprioritaskan, DPUTR Sukabumi Beberkan Alasan Strategis dan Kendala 

Pemerintahan

Sekolah Rusak Parah di Sukabumi, Disdik Soroti Penggunaan Dana BOS & Turunkan Tim

Pemerintahan

Huntap Pascabencana di Sukabumi Diresmikan, Pensus Presiden Tambah Bantuan 10 Rumah Lagi