Home / Pemerintahan

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:23 WIB

PTSL di Desa Tanjungsari, 911 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

Warga Desa Tanjungsari Menerima SHM Melalui PTSL Dari ATR-BPN Kab. Sukabumi / Foto : De

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh ATR-BPN Kabupaten Sukabumi. Program ini telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat desa.

Sebelumnya,Ketua BPD Tanjungsari, Abdul Kohar, pada Senin (11/02/2025), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh tim BPN. Hingga tahap ketiga, sebanyak 911 bidang tanah masyarakat telah mendapatkan legalitas resmi.

“Warga telah resmi menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan aset tanah,” ujarnya di Kantor Desa Tanjungsari.

Mahmud Solihin, perwakilan dari ATR-BPN Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa program ini berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Alhamdulillah, sebanyak 911 sertifikat telah kami serahkan dengan aman dan tertib. Antusiasme warga sangat tinggi, dan seluruh sertifikat telah dibagikan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mahmud juga menambahkan bahwa program PTSL akan terus berlanjut sesuai target yang telah ditetapkan.

“Masih ada tahap lanjutan yang segera kami proses. Kami akan memastikan semuanya berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kendala dalam pelaksanaan program, Mahmud menyebutkan bahwa prosesnya relatif lancar.

“Masyarakat sangat kooperatif. Jika ada kekurangan berkas, mereka segera memperbaikinya. Pihak desa juga proaktif membantu kelengkapan dokumen, sehingga semua bisa diproses dengan cepat,” jelasnya.

Menurutnya, program PTSL telah berlangsung sepanjang siklus anggaran dari Januari hingga Desember 2024.

“Saat ini kami fokus pada tahap pembagian sertifikat. Program ini juga berjalan di desa-desa lain, sehingga pembagiannya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Mahmud pun mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mengurusnya melalui pemerintah desa.

“Bagi warga yang memiliki tanah atau sawah tetapi belum bersertifikat, silakan segera berkoordinasi dengan pihak desa. Data akan diteruskan ke BPN untuk diproses lebih lanjut,” imbaunya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah mereka dengan baik.

“Sertifikat ini adalah aset berharga. Simpan dengan aman dan jangan sampai jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah Anda sudah sah secara hukum,” tegasnya.

Reporter: De

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Rakor Bunda PAUD Jampangkulon Perkuat Kolaborasi Wujudkan Layanan PAUD Holistik Integratif

Pemerintahan

Kemenag Sukabumi Teguhkan Komitmen Merawat Persatuan Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Paskibra Kabupaten Sukabumi Sukses Kibarkan Merah Putih pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Pemerintahan

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Sukabumi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Global

Pemerintahan

Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Pemerintahan

Srikandi PLN Sukabumi Turun ke Sekolah, Bekali Pelajar Kompetensi dan Motivasi Hadapi Dunia Kerja

Pemerintahan

Bulog Pastikan Bantuan Pangan Tepat Timbangan, Dirut Monev Penyaluran Beras di Sukabumi

Pemerintahan

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Dibuka di Seluruh Indonesia, Kemnaker Targetkan 30 Ribu Peserta