Home / Kabar Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:27 WIB

PLN Sosialisasikan Ganti Rugi Lahan SUTT di Cimanggu, Warga Dijamin Kompensasi Sesuai Aturan

Tim PLN melalui UPL Jabar dan Banten menggelar sosialisasi ganti rugi lahan terdampak SUTT di Cimanggu Sukabumi, pada Selasa (20/01/2026) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pembangunan (UPL) Jawa Barat dan Banten menggelar sosialisasi pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), bertempat di Aula Kantor Desa Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/1/2025).

Kegiatan dihadiri warga terdampak dari Kecamatan Cimanggu dan Jampangkulon, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme, hak masyarakat, serta dasar hukum pembayaran kompensasi lahan dan tanaman.

Dalam pemaparannya, perwakilan PLN menjelaskan pembayaran ganti rugi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Kompensasi diberikan meliputi nilai tanah sebesar 15 persen dari harga pasar, serta tanaman senilai 100 persen harga pasar sesuai hasil penilaian.

Baca: https://mediaaksara.id/akhir-pilu-tragedi-pantai-cisolok-dua-wisatawan-ditemukan-meninggal-dunia/

PLN juga menegaskan bentuk kompensasi bersifat fleksibel, dapat berupa uang tunai, tanah pengganti, maupun bentuk kesepakatan lain yang disetujui bersama antara perusahaan dan pemilik lahan.

Camat Cimanggu, Dusep Sadeli, dalam sambutannya berharap proses pembayaran ganti rugi dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.

“Semoga pembayaran ganti rugi dapat membantu warga, sehingga pembangunan SUTT dapat mendukung kelistrikan nasional tanpa mengorbankan rasa keadilan sosial,” ujar Dusep.

Baca: https://mediaaksara.id/truk-bermuatan-kardus-terguling-di-tanjakan-poponcol-mobil-xenia-tertimpa/

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara PLN, pemerintah desa, dan masyarakat untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan serta menjaga kondusivitas wilayah.

Sebagai bentuk perlindungan hukum, PLN menyampaikan apabila terjadi ketidaksepakatan terkait besaran atau bentuk kompensasi, masyarakat memiliki hak menempuh mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, baik melalui konsinyasi maupun gugatan ke pengadilan.

 

Sumber: @Sadeva

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎