Polres Sukabumi Kota mengamankan dua target Operasi Antik Lodaya 2026 dan menyita 27,51 gram sabu / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Dua orang yang masuk daftar Target Operasi (TO) diamankan dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 27,51 gram.
Kedua terduga pelaku berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
YS diamankan di rumahnya di kawasan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Sementara US diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Selain sabu 27,51 gram, polisi turut menyita satu timbangan digital, dua telepon seluler, satu alat kontrasepsi, dan satu sepeda motor.
Baca Juga :
151 Siswa dan Guru SMK di Gunungguruh Diduga Keracunan MBG, Dinkes Sukabumi Investigasi
Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, penangkapan keduanya merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026 yang menyasar penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
”Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga barang haram diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran dan rencananya diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan sistem tempel dalam transaksi untuk menghindari pertemuan langsung antara pihak yang menyerahkan dan menerima narkotika.
Baca Juga :
Disperkim Sukabumi Perkuat Sosialisasi Penataan Lapangan Sekarwangi Cibadak bersama Ormas dan OKP
”Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu,” ujar Bayu.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan.
Atas dugaan perbuatannya, YS dan US dipersangkakan dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika dan KUHP sebagaimana disampaikan penyidik. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Reporter: Ronald Akexsander
Redaktur: Rapik Utama







